Perusahaan Pers Wajib Berbadan Hukum Indonesia





Perusahaan Pers Wajib Berbadan Hukum 

Kerinci, Jambi,GO- Ada sesuatu hal yang wajib di ketahui oleh sejumlah perusahaan pers yang bergerak di bidang jurnalistik, baik media elektronik, dan media cetak. Setiap pusahaan pers wajib berbadan humum yakni Perseroan Terbatas (PT). 

Banyaknya media di Kerinci Jambi tentu sangat berkontribusi baik dalam upaya kontrol terhadap publik, namun wajib taat badan hukum media harus dalam bentuk PT.

Ketua Ketua Dewan Pers Indonesia, Bagir Manan saat memberikan pembekalan pada Rakor Kehumasan kabupaten/kota se-Jawa Timur yang digelar oleh Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jawa Timur (Jatim) di Surabaya beberapa tahun lalu. 

Ia menegaskan mulai badan hukum tersebut sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2014 lalu. Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang pers dan standar perusahaan pers.

“Disebutkan setiap perusahaan pers sesuai pasal 9 ayat 2 UU 40/1999 tentang pers haruslah memiliki badan hukum Indonesia. Badan hukum itu berbentuk PT,” katanya. 

Dalam kesempatan itu Bagir Manan menyebutkan, ketentuan itu tidak bermaksud untuk merugikan perusahaan pers, namun sangat menguntungkan.

Dengan berstatus PT  maka, jika terjadi sengketa hukum di kemudian hari, maka yang akan disita adalah aset PT, bukan wartawan. 

Undang-undang Pers akan berlaku bila berbentuk PT. Sehingga jika bersengketa dan dianggap keliru, maka perusahaan pers cukup menggunakan hak jawab, hak koreksi dan permintaan maaf. 

“Jika bukan berbentuk PT, Dewan Pers tidak akan ikut menyelesaikan permasalahan sengketa itu, pasalnya sengketa akan masuk ranah pidana yang otomatis akan diambil alih oleh kepolisian,”beber Bagir Manan.

Dan kondisi itu berbeda jika perusahaan pers yang terlibat sengketa hukum berbentuk CV. Yang berlaku adalah tanggung jawab pribadi. Artinya, jika sampai ada penyitaan maka harta pribadi milik wartawan juga ikut disita. 

Ia mencontohkan, di Kota Kediri, Jatim, ada sebuah sengketa antara seorang pemilik hotel dengan tiga perusahaan pers. “Dua dari tiga perusahaan pers ini berbentuk PT sehingga cukup menggunakan hak jawab. Sedangkan satu lagi karena berbentuk CV maka jurnalis perusahaan itu akhirnya dipenjara karena dituduh mencemarkan nama baik,” ungkapnya. 

Aldi Agnopiandi Direktur Utama PT Media Geger Nusantara mengajak mengajak semua lapisan yakni perusahaan pers, instansi Pemerintahan dan Swasta yang ada di Kerinci Jambi untuk dapat memperhatikan perusahaan pers yang berbadan hukum apa, dan jika CV, maka dalam hukum di Indonesia tidak dikenal.

"Jika terjadi sengketa hukum di kemudian hari, maka yang akan disita adalah aset PT, bukan wartawan dan apabila berbadan hukum PT maka akan berlaku UU pers sehingga jika bersengketa dan dianggap keliru, maka perusahaan pers cukup menggunakan hak jawab, hak koreksi dan permintaan maaf,"sebut Aldi.

Sementara itu, Jika perusahaan belum juga berbadan hukum, dewan pers tidak akan memasukkan perusahaan pers bersangkutan dalam database dewan pers. Konsekwensinya, apabila perusahaan pers bersangkutan terlibat kasus hukum maka dewan pers tidak bisa membantu.

Namun demikian, langkah Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo (Stanley) terpilih sebagai Ketua Dewan Pers periode 2016-2019 menggantikan Prof. Dr. Bagir Manan mengumumkan hasil verifikasi perusahaan media pada hari ulang tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Ambon Maluku, Kamis (9/2/2017) kemarin, mendapat penolakan keras dari puluhan organisasi pers di tanah air.

Diketahui, hanya 74 media yang telah dinyatakan lulus verifikasi. Hal ini ternyata masih bermasalah dan memiliki efek samping yang tak diperhitungkan oleh Dewan Pers. Selain, dinilai tergesa-gesa dalam melakukan proses verifikasi supaya hasilnya bisa diumumkan di Ambon saat perayaan ulang tahun PWI.

Ditegaskan, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada dasarnya hanya mewajibkan perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, namun Dewan Pers dalam mengeluarkan aturan verifikasi membatasi badan hukum tersebut hanya berbentuk PT. Selain itu, perusahaan yang dimaksud Dewan Pers harus memiliki modal paling sedikit Rp50 Juta.

Dari kegaduhan dua bulan terakhir ini adalah mengenai efek samping yang terjadi dari proses verifikasi perusahaan pers. Apalagi proses verifikasi mulai gencar dijalankan hampir bersamaan dengan lahirnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang represif dan menjamurnya berita hoaxyang berkaitan dengan memanasnya suhu politik nasional.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments