Pembunuhan Supervisor Grapari, Terdakwa Dituntut Seumur Hidup


Pembunuhan Supervisor Grapari, Terdakwa Dituntut Seumur Hidup
 
Sungai Penuh,GO-Senin (23/1/2017) sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Netty salah seorang supervisor Grapari Telkomsel Sungai Penuh akhirnya menuntut Alexius Bonatua alias Raja Guguk (28) dengan tunutan hukuman seumur hidup.
 
Sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh JPU mengenakan pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana. “Terdakwa di tuntut pasal 340 pembunuhan berencana dengan tuntutan seumur hidup,” kata salah satu JPU Fahmi.
 
Terungkap di dalam persidangan sebelumnya pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban (Netty).  Korban meninggal di kontrakan, sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku sempat meminta tolong kepada korban (Netty) untu membelikan obat magh.
 
Perhiasan milik korban juga di rampas pelaku. Usai menghabisi korban mayat di masukkan kedalam koper dan akhirnya di buang di KM 11. 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments