Pembangunan Pasar Hiang Lewat Waktu, Kabid Cipta Karya Diminta Bertanggung Jawab
Kerinci, GO-Proyek Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2016 ternyata sampai dengan Januari 2017 belum juga selesai. Adalah proyek pembangunan pasar rakyat (Pasar Baru Hiang) di Desa Hiang Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci. Proyek dengan nilai sebesar Rp.8.983.840.000 yang dikerjakan oleh PT. Res Karya ini diduga kuat telah melanggar ketentuan.
Yakni didalam kontrak keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di tahun 2016 lalu. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Selaku Pengguna Anggaran ketika dikonfirmasi GO enggan menanggapi lebih jauh.
“Atas masukan GO saya mengucapkan terima kasih, terkait proyek pasar Hiang yang belum selesai pada tahun anggaran 2016 dan ditahun anggaran 2017 masih bekerja ini saya menyarankan agar masalah tersebut dikonfirmasi langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ibu Maya,” terangnya.
Sementara itu Maya selaku Kabid Cipta Karya PU Kabupaten Kerinci tidak dapat di hubungi. Bahkan nomor hp yang biasa di gunakan berada diluar jangkauan.
Zoni Irawan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Gugatan Rakyat (LSM-GEGER) meminta kepada PPK untuk segera memutuskan kontrak kerja secara sepihak.
“Karna kontraktor pelaksana atau penyedia jasa diduga lalai atau cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan pemutusan kontrak, penyedia barang dan jasa diharuskan membayar denda keterlambatan serta perusahaan yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dimasukkan dalam daftar hitam,” ujar Zoni.
Berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Sebagaimana telah dilakukan perubahan terakhir dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Ya harus dilakukan pemutusan kontrak, membayar denda, serta penyedia barang/jasa dimasukkan dalam daftar hitam,” ungkap Zoni, Minggu (08/01).
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »