Pembangunan Kantor DPRD Tahap I Kab. Kerinci Negara Rugi
Kerinci, GO-Pembangunan kantor DPRD Kabupaten Kerinci tahap I di Siulak menjadi temuan dan merugikan negara. Pelaksanaan CV. AP. Dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1,9. M. tahun anggaran 2013.
Diduga kuat atas pembangunan gedung DPRD Kabupaten Kerinci tersebut merugikan negara sebesar Rp. 492 Juta. Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi Nomor : 34.C/LHP/XVIII.JMB/5/2014 Tanggal 21 Mei 2014.
Hasil pemeriksaan dokumen pelaksanaan pekerjaan pembangunan kantor DPRD Tahap I tanggal 3 Februari 2014 diketahui terdapat kekurangan Volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan kondisi yang dilaksanakan dilapangan.
Dari hasil pemeriksaan itu, akibat dari pekerjaan tersebut terdapat selisih perhitungan harga satuan. Atas kekurangan volume pekerjaan diduga kuat terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp.492.674.728, 24.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Sebagaimana telah dilakukan perubahan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya pada Pasal 89 Ayat (4).
Adapun isinya menyatakan bahwa Pembayaran Bulanan/termin untuk pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »