Lapor Pak Bupati, Soal Proyek Rp. 8.983.840.000 Kabid Cipta Karya Enggan Bersuara




Lapor Pak Bupati, Soal Proyek Rp. 8.983.840.000 Kabid Cipta Karya Enggan Bersuara
Kerinci,GO-Pembangunan proyek dengan nilai sebesar Rp.8.983.840.000 yang dikerjakan oleh PT. Res Karya ini diduga kuat telah melanggar ketentuan. Kabid Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Kerinci enggan menanggapi pertanyaan wartawan, ada apa? .

Beberapa dugaan ketimpangan yang terjadi pada pelaksanaan dilapangan adalah, dugaan pelaksanaan yang diduga melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Sebagaimana telah dilakukan perubahan terakhir dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hal ini kembali di utarakan oleh Zoni Irawan ketika di konfirmasi GO. Ia menyebutkan, bahwa di dalam pelaksanaan proyek Pasar Hiang Kecamatan Sitinjaulaut di duga tidak mengacu pada spesfikasi dan teknis.

“Karna kontraktor pelaksana atau penyedia jasa diduga lalai atau cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan pemutusan kontrak, penyedia barang dan jasa diharuskan membayar denda keterlambatan serta perusahaan yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dimasukkan dalam daftar hitam,” ujar Zoni, Kamis, (12/1).

Helmi Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Kerinci yang juga selaku Pengguna Anggaran kepada GO menyebutkan bahwa dalam hal pembangunan pasar Hiang merupakan kewenangan Maya.

“Terkait proyek pasar Hiang yang belum selesai pada tahun anggaran 2016 dan ditahun anggaran 2017 masih bekerja ini saya menyarankan agar masalah tersebut dikonfirmasi langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ibu Maya karena dia yang lebih pas untuk menjawab,” terangnya.

Sementara itu Maya Kabid Cipta Karya enggan menanggapi ketika di konfirmasi GO. Saat di hubungi via ponsel tidak menjawab sementara sms yang di kirim hingga saat ini tidak di balas.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments