Kasus TPST, Alek : Berkali-kali Surati Kajati dan Kapolda Jambi Namun....


Kasus TPST, Alek : Berkali-kali Surati  Kajati dan Kapolda Jambi Namun....
 
Sungai Penuh, GO-Kasus Tampat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di KM 14 Dusun Koto Limau Sering bergulir sejak lama hingga saat ini masih belum jelas jantrungannya. Hal ini kembali di pertanyakan oleh salah seorang kader Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR).
 
Alex kader GEMPUR kepada GO mengatakan, bahwa pihaknya sudah berkali-kali mendesak DPRD Kota Sungai Penuh untuk segera membentuk pansus, namun hingga saat ini tidak terlaksana.
 
“Mengenai TPST Kota Sungai Penuh kami (GEMPUR) sudah berkali-kali mendesak dewan untuk membentuk pansus namun sayang tidak terlaksana,” tegas Alek, Senin (23/1).
 
Ia menambahkan bahwa kuatnya dugaan ketimpangan didalam TPST tersebut yang patut di curigai. Seperti adanya sertifikat milik pribadi. “Kami sudah berkali-kali mengirim berkas laporan terkait hal ini baik kepada Kapolda Jambi maupun kepad Kajati Jambi namun belum berbuah hasil,” tegasnya.
 
Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Gugatan Rakyat (LSM-GEGER) Zoni Irawan mengatakan, kasus pengadaan tanah TPST bukanlah hal baru, serta pernah diakui oleh pihak BPN dan DPPKAD sendiri.

“Bahkan kami LSM Geger dan Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) pernah melakukan hearing bersama DPRD, BLHKP, DPPKAD, dan Badan Pertanahan Nasional Kota Sungai Penuh. Didalam hearing telah diakui oleh pihak BPN dan DPPKAD serta BLHKP bahwa tanah milik Pemkot Sungai Penuh tetapi sertifikatnya atas nama MS warga Tanah Kampung, serta tidak terdaftar dalam aset Pemerintah Kota Sungai Penuh,” terang Zoni.
 
Dalam hal TPST ini terkesan janggal. Pasalnya, pengadaan tanah TPST yang dibayarkan bersumber dari dana Pemerintah Kota Sungai Penuh. “Namun sertifikat tersebut atas nama MS yang diduga warga Desa Tanah Kampung Kota Sungai Penuh yang bersumber dari negara,” katanya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments