Geger !!!!!, Pengadaan Tanah TPST Terindikasi Korupsi



Geger !!!!!, Pengadaan Tanah TPST Terindikasi Korupsi

Sungai Penuh, GO
- Pemerintah Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi melalui Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) telah menganggarkan dana pengadaan tanah untuk Lokasi Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) tahun anggaran 2014 lalu sebesar Rp. 2,5 Milyar.

Dengan roncian, tanah milik Zulkifli dan Nasrul warga asli Desa Belui Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci. Masing-masing memiliki tanah yang berlokasi di Km 14 Koto Limau Sering lebih kurang tiga hektar.

Berdasarkan data yang diterima GO di lapangan, tanah tersebut kemudian dijual oleh Zulkifli dan Nasrul kepada pihak Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk pembangunan TPST sekira bulan Oktober 2013,yang bertempat di rumah dinas Walikota Sungai Penuh.

Zoni Irawan kepada GO mengatakan, dari hasil pertemuan itu, maka disepakati harga tanah tersebut sebesar 100 Juta per hektar. Yang mana rincian Zulkifli menjual tanah sebanyak dua hektar senilai 200 juta, dan Nasrul satu hektar senilai Rp. 100 juta.

“Selanjutnya pembayaran diduga dilakukan di kantor Walikota Sungai Penuh yang dihadiri oleh Munasri Selaku Kepala Badan BLHKP, M. Rasid Selaku Asisten I, dan Ruslan Anwar Selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Sungai Penuh.” ujarnya.

Dalam hal TPST ini terkesan janggal. Pasalnya, pengadaan tanah TPST yang dibayarkan bersumber dari dana Pemerintah Kota Sungai Penuh. “Namun Sertifikat tersebut Atas Nama MS yang diduga warga Desa Tanah Kampung Kota Sungai Penuh namun dana bersumber dari negara,” katanya.

Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Gugatan Rakyat (LSM-GEGER) Zoni Irawan mengatakan, kasus pengadaan tanah TPST bukanlah hal baru, serta pernah diakui oleh pihak BPN dan DPPKAD sendiri.

“Bahkan kami LSM Geger dan Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) pernah melakukan hearing bersama DPRD, BLHKP, DPPKAD, dan Badan Pertanahan Nasional Kota Sungai Penuh. Didalam hearing telah diakui oleh pihak BPN dan DPPKAD serta BLHKP bahwa tanah milik Pemkot Sungai Penuh tetapi sertifikatnya atas nama MS warga Tanah Kampung, serta tidak terdaftar dalam aset Pemerintah Kota Sungai Penuh,” terang Zoni.

Anehnya lagi lanjutnya dalam hal TPST tidak menjadi temuan. “Dalam kasus pengadaan tanah tersebut ada indikasi korupsi berjamaah, yang dapat merugikan keuangan negara, namun tidak menjadi temuan BPK,” tukas Zoni.



Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments