Wawwww, Ini Dia 58 Jenis Pungli di Sekolah Kerinci
Kerinci, GO- Praktik Pungutan Liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektip, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera para pelakunya.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) diharapkan masyarakat dapat berfungsi dengan efektif hingga sampai ke Daerah-daerah Kabupaten dan Kota yang ada di Seluruh Indonesia.
Zoni Irawan Ketua umum LSM Geger mengatakan, Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik.
“58 jenis Pungli disekolah adalah, dimulai dari uang pendaftaran masuk, uang SSP/Komite, uang ekstrakurikuler, uang ujian, uang pendaftaran ulang, uang study tour, uang les, buku ajar dan uang paguyupan,” ujarnya, Sabtu, (10/12).
Sementara itu berdasarkan data yang berhasil di himpun GO di lapangan, terdapat biaya wisuda, membawa kue/makanan syukuran, uang infak, uang foto copy, uang perpustakaan, uang bangunan, uang LKS dan buku paket, bantuan insidental, uang foto, dan biaya perpisahan.
"Bahkan, sumbangan pergantian kepala sekolah, uang seragam, biaya pembuatan pagar/fisik, iuran untuk membeli kenang-kenangan, uang bimbingan belajar, uang try out, iuran pramuka, asuransi, uang kalender, uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan," terangnya.
Kemudian lanjut Zoni, ada juga biaya koperasi, uang PMI, Uang dana kelas, yang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR, uang unas, uang menulis ijazah, uang formulir, uang jasa kebersihan, uang dana sosial, uang jasa menyebrangkan siswa.
"Uang map ijazah, uang legalisir STTB, uang ke UPTD, uang administrasi, uang panitia, uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah lanjutan, uang listrik, uang komputer, uang BAPOPSI, uang jaringan internet. Termasuk juga uang materai, uang kartu pelajar, uang tes IQ, uang tes kesehatan, uang buku tatib, uang MOS, uang tarikan untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan uang tahunan (yang kegunaannya tidak jelas)," ungkapnya lagi.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »