Edan, Dana DAK Kab. Kerinci Tak Bisa Di Cairkan Ada Apa ?



Dana DAK Kab. Kerinci Tak Bisa Di Cairkan Ada Apa ? 

Kerinc, GO-Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kerinci tidak bisa di cairkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari beberapa warga dan aktivis LSM di Kabupaten Kerinci. Serta berdasarkan Permendagri nomor 13 tahun 1999 perubahan nomor 59 tahun 2008. 

Ujang Madani kepada GO mengatakan, bahwa setiap anggaran yang sudah di setujui DPRD merupakan salah satu program yang di nyatakan sah secara hukum. 

“Melalui ketok palu dewan, serta penyusunan perencanaan kegiatan namun dengan adanya DAK yang tidak bisa di cairan patut kita pertanyakan,” ungkapnya, Kamis, (29/12). 

Dalam anggaran kata Ujang lagi, setelah di di lakukan pembahasan dewan, di tuangkan didalam APBD Kabupaten Kerinci. 

“Kok anehnya bisa nyangkut di pusat? Bukankah ini (anggaran) di pergunakan untuk Kabupaten Kerinci?,” tanya Ujang. 

Zoni Irawan mengatakan akibat dengan adanya kondisi ini, membuka peluang untuk di sikapi secara serius. “Seperti rekanan yang sudah melaksanakan kegiatannya sementara anggarannya tidak bisa di cairkan padahal rekanan tersebut sudah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak kerja, ini bisa di proses hukum,” tegasnya. 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments