Laporan : Redaksi Geger Online
Panpel Pilkades Tangkil Merasa Di Intervensi Wakil Ketua DPRD Kab. Kerinci
Kerinci, GO-Dalam
melaksanakan tahapan Pemilihan kepala desa (Pilkades) Tangkil Kecamatan
Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci Panitia Pelaksana (Panpel) merasa mulai
mendapat tekanan serta intervensi. Adi Purnomo yang notabanenya sebagai
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci di tuding sebagai pihak yang
melakukan intervensi terhadap panitia.
Hal
ini dikatakan oleh selaku Ketua Pilkades melalui Sekretaris Pilkades
Tangkil Anochi Lezia ketika di konfirmasi GO di kediamannya Desa
Tangkil, Rabu, (02/11).
“Kami
meras di intervensi oleh Adi Purnomo. Pada hari Sabtu kemarin Adi
Purnomo masuk ke desa kami. Di rumah Pjs. Amrizal, BPD, panitia ketua
panitia semua di panggil, hal ini di karenakan ada salah seorang calon
kades yang tidak lolos dalam tahaan seleksi,” terangnya.
5
bakal calon Kades tersebut lanjutnya 3 diantaranya tidak melengkapi
bahan. Sebagaimana di atur dalam Perbup nomor 12 tahun 2015 tentang
pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
“Ternyata
dari 5 orang bakal calon tersebut, Lubis, Romi Irwandi, Ismoyo, Mansur
Supriatna, dan Suprimadi hanya 2 balon yang melengkapi persyaratan.
Sementara 3 diantaranya di nyatakan tidak melengkapi bahan (batal),”
ujarnya.
Kedatangan Adi Purnomo
tersebut lanjut Anochi Lezia, untuk mempertanyakan tidak lolosnya Ismoyo
yang juga merupakan paman Adi Purnomo kepada panpel.
“Beliau
(Adii Purnomo) mempertanyakan alasan tidak masuknya Ismoyo sebagai
calon kades. Lalu kami menjawab salah satu alasannya adalah tidak
melengkapi persyaratan sebagai calon sebagaimana yang telah di cantumkan
di dalam pengumunan pendaftaran,” sebutnya.
Tidak
hanya itu alasan lain adalah Ismoyo hanya menyerahkan surat pernyataan
dan poto kopi KTP nya saja. “Hanya menyerahkan poto kopi KTP saja,
sementara masih ada persyaratan lain yang belum di lengkapi maka oleh
sebab itu ia kami nyatakan tidak lengkap syarat untuk maju sebagai
calon,” katanya.
Menanggapi hal ini Adi Purnomo kepada GO membantah jika ia di tuding melakukan intervensi terhadap panpel.
“Tugas
DPRD melakukan pengawasan. Masak intervensi. Kan aturan ada. Aturankan
tidak bisa di intervensi. Segala permasalahan sudah di serahkan ke
Pemda, biar diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tepisnya melalui
pesan singkat, Rabu, (02/11).
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »