Nakal, PTPN VI Kayu Aro Diduga Kangkangi SK BPN
Kerinci, GO- Kegiatan usaha perkebunan jenis tanaman teh yang berlokasi di Desa Bedeng VIII Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi Seluas tiga ribu Hektar yang dikelola oleh PTPN VI Persero diduga kuat telah melanggar ketentuan.
Hal tersebut dikatakan oleh Zoni Irawan Ketua Umum LSM Gema Gugatan Rakyat (LSM-GEGER) berdasarkan hasil investigasi nya dilapangan. “Pada pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan teh di Kayu Aro ditemukan banyak dugaan pelanggaran yang berindikasi merugikan keuangan negara ataupun daerah. Ini setelah adanya hasil investigasi kita di lapangan,” katanya.
Ia menambahkan pada kasus pengalihan usaha perkebunan teh menjadi usaha perkebunan kopi yang dimulai dari tahun 2015 . Hal tersebut diduga kuat bertentangan dan melanggar ketentuan Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional (SK-BPN) Nomor : 3/HGU/BPN/2002 Tanggal 29 Januari 2002 Tentang Pemberian
Hak Guna Usaha Atas Tanah yang Terletak di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
“Khususnya pada huruf a. Diktum keempat menyatakan bahwa tanah yang diberikan dengan Hak Guna Usaha (HGU) harus dipergunakan untuk usaha perkebunan dengan jenis tanaman teh yang telah mendapat persetujuan dari instansi teknis,” tegasnya.
Celakanya lagi lanjut Zoni, pengubahan penggunaan tanah kebun teh kayu Aro menjadi kebun kopi diduga tanpa izin dari Kepala (BPN).
“Setiap perubahan penggunaan tanah dan setiap bentuk perbuatan hukum yang bermaksud untuk memindahkan HGU atas perkebunan tersebut baik seluruhnya atau sebagian diperlukan ijin terlebih dahulu dari Kepala BPN, sementara disiniasal senonoh saja,” kesal Zoni.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »