Tiga Tahun Kasus Tes CPNS Kota Sungai Penuh Menggantung




Kapolres Diminta Usut Kasus Dugaan Tes CPNS Kota Sungai Penuh
 

Sungai Penuh, GO-Masih ingatkah kita tentang kasus penerimaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Sungai Penuh 2013 silam?. Yang mana didalam penerimaan tes CPNS tersebut terdapat dua kasus yang berbeda. Pertama, dugaan penggunaan ijazah palsu, dan kedua peserta tes tanpa mengikuti tes namun dinyatakan lulus.
Dua kasus ini masih ‘menggantung’ dan dinilai belum adanya kejelasan dan kepastian hukum. Berdasarkan nomor surat 027/LP/LSM-GEGER/2013, empat Lembaga LSM melaporkan kasus dugaan kecurangan pelaksanaan tes CPNS Kota Sungai Penuh ke Polres Kerinci. Empat lembaga LSM ini adalah, LSM GEGER, LSM Jamtosc, LSM Forjam, dan LSM Seroja. 
Mengejutkan, pada tanggal 26 Maret 2015 silam, Polres Kerinci mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP). Akan tetapi, kasus atas nama Novi yang diduga lulus tanpa tes sampai hari ini tidak ada kejelasan dan kepastian hukum.
Hal ini kembali di utarakan oleh Ketua LSM GEGER Zoni Irawan. Ia mempertanyakan kasus Jeje Biantara dan Novi Astria Yenti melenggang. “Sudah tiga tahun kasus ini ‘menggantung’ di Polres Kerinci. Jeje dan Novi menikmati gaji dan tunjangan dari negara tanpa tersentuh hukum,” tegasnya kepada GO, Selasa, (18/10).
Zoni Irawan menambahkan Kapolres Kerinci ditantang untuk mengusut kembali kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan anak Sekda Kota Sungai Penuh yang merangkap jabatan selaku Kepala DKB Kota Sungai Penuh dan Novi yang tidak mengikuti tes itu.
“Kasus dugaan ijazah palsu oleh Jeje dan Novi tidak ikut tes kok bisa lolos dalam seleksi itu, kami minta kejelasan dan kepastian hukum dari Kapolres Kerinci untuk mengusut kembali. Karena ini (kasus) sudah tiga tahun tanpa adanya kejelasan yang diduga melibatkan Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB) dan Pusri Amsy selaku Sekda Kota Sungai Penuh,” terangnya. 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments