Kerinci, GO- Alokasi Dana Anggaran Desa (ADD) Kabupaten Kerinci diduga merugikan negara sebesar Rp. 328 juta. 9 Desa tersebut adalah Desa Koto Mebai Kecamatan Air Hangat Barat, Desa Betung Ilir Kecamatan Danau Kerinci, Desa Danau Tinggi Kecamatan Danau Kerinci.
Selain itu, Desa Pendung Tengah Kecamatan Sitinjau Laut, Desa Sungai Renah Kecamatan Kayu Aro Barat, Desa Lempur Mudik Kecamatan Gunung Raya, Desa Lubuk Pauh Kecamatan Gunung Tujuh, Desa Pesisir Bukit Kecamatan Gunung Tujuh dan terakhir adalah Desa Tangkil Kecamatan Gunung Tujuh Kabupaten Kerinci.
9 Desa di wilayah Kabupaten Kerinci tersebut tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaanADD di tiap-tiap desa. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kerinci nomor : 34.C/LHP/XIII.JMB/5/2014 tanggal 21 Mei 2014.
Yang mana dalam pengelolaan ADD tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Kerinci nomor 8 tahun 2013 tentang petunjuk teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Kerinci t.a 2013 pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban disampaikan pengelola ADD dengan diketahui oleh Kepala Desa dengan menyampaikan laporan kepada tim pengendali tingkat kecamatan.
Kondisi tersebut dikarenakan 9 kepala desa lalai dan tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 382 juta. Serta tidak dapat diketahui ketepatan penggunaannya.
Terkait hal ini, BPK merekomendasikan kepada Bupati Kerinci agar segara memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala DPPKA, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Kerinci.
Hingga berita ini di publist sudah atau belumnya pengembalian kerugian negara tersebut GO belum mendapatkan klarifikasi terhadap Dinas tersebut.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »