Sungai Penuh, GO-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sungai Penuh masih terus disorot. Meski pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah mengungkapkan kasus makan minum dengan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka.
Muncul kasus beberapa kasus lain yang dinilai masih belum tuntas. Yakni, dugaan korupsi bencana alam tahun anggaran 2010 . Yang mana dalam kasus tersebut pengerjaan pasangan batu saluran jalan Depati Parbo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 800 juta. Dalam pelaksanaan dilapangan dikerjakan oleh CV TA, pengerjaan pasangan bronjong Renah Ku Embun dengan nilai kontrak Rp. 642 juta yang dikerjakan oeh CV TBK.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tanggal 11 Mei 2011 pekerjaan tersebut terdapat kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara. Dengan nilai kerugian Rp. 142 juta.
Kemudian pada kasus dugaan korupsi pada 11 paket pekerjaan penahan tebing pada kantor BPBD tahun anggaran 2015 terapat kekurangan volume pekerjaan pembesian sebanyak 8.626 KG. Pada kasus ini mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan daerah yakni sebesar Rp. 146 juta.
Zoni Irawan, Ketua LSM Geger ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa ketiga kasus tersebut sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. “Ada tiga lembaga yang melaporkan kasus ini yakni, LSM Geger, LSM PEREKAT, dan LSM Seroja. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan dan kepastian hukum,” katanya.
Ia menegaskan akan melaporkan kembali kasus dugaan korupsi di BPBD Sungai Penuh ini. “Jika aparat penegak hukum di Kerinci dan Sungai Penuh tidak memproses maka saya akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum yang lebih tinggi lagi,” tukasnya.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »