Begini Penggunaan Dana BOP PAUD Yang Baik dan Benar
Kerinci, GO- Pemerintah telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) guna untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu.
Berdasarkan pertimbangan tersebut pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan PAUD sangat signifikan hal ini ditunjukkan dengan adanya 190.161 Lembaga PAUD yang hampir seluruhnya dikelola oleh masyarakat.
Penggunaan Dana BOP PAUD harus Didasarkan pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) PAUD yang telah disusun. Adapun komponen kegiatan-kegiatan Penggunaan Dana BOP PAUD berdasarkan Permendikbud tersebut Sebagai Berikut, komponen kegiatan pembelajaran digunakan untuk buku-buku pembelajaran PAUD yang Dibutuhkan.
Peralatan pembelajaran seperti kertas, krayon, spidol, pensil, bahan pakai habis dan bahan pembelajaran sejenis lainnya. Kegiatan pertemuan dengan orang tua/wali murid, kunjungan ke rumah anak.
Untuk komponen kegiatan pendukung dana tersebut, digunakan untuk penyediaan buku administrasi, pembelian Alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK), pembelian obat-obatan ringan, dan isi kotak pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
Lebih lanjut lagi sistem penggunaan dana tersebut, pada kegiatan lainnya Dana BOP PAUD digunakan untuk perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan, dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD, serta untuk langganan listrik, telepon, internet dan air.
Terkait hal ini, Ketua Umum LSM Geger Zoni Irawan meminta kepada seluruh penyelenggara satuan PAUD atau Lembaga yang ada di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Dapat menggunakan Dana BOP PAUD Berdasarkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. “Jangan sampai ada penyimpangan dan pungli. dan kita tetap akan mengawal penggunaan dana itu,” tegasnya, Rabu, (26/10).
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »