Tindak Lanjut TPST, Hardizal
Tuding Mas Ardi Ingkar Janji
Sungai Penuh, GO- Pasca hearing di DPRD Kota
Sungaipenuh, terkait Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) beberapa hari
lalu, pihak Badan Lingkunagn Hidup Kebersihan Pertamanan (BLHKP) Kota
Sungaipenuh dinilai janggal dan masih ada beberapa hal yang perlu dipertanyakan
terutama soal sertifikat yang diduga kuat ilegal.
Tidak
hanya itu, pihak BLHKP dalam hearing bersama DPRD Kota Sungaipenuh berjanji
akan menyerahkan bukti sertifikat kepada dewan. Namun hingga saat ini pihak yang
berjanji tak kunjung memenuhi janjinya.
Akibatnya,
dewan berang. Bahkan menuding Mas Ardi selaku perwakilan BLHKP dalam hearing
beberapa hari lalu ingkar janji. “Ya, kami menunggu janji Kabid Kebersihan yakni
Mas Ardi untuk menyerahkan bukti potokopy sertifikat namun sayang tidak
ditepati,” ujar Hardizal S.Sos. M.H. kepada GO di ruang Komisi III DPRD Kota
Sungaipenuh, Selasa, (2/8).
Dalam
hal TPST Hardizal berjanji akan mempertanyakan
hingga ada kejelasan dari pihak pemerintah Kota Sungaipenuh. “Sebagai lembaga
pengawan kami di DPRD Kota Sungaipenuh akan tetap berupaya memanggil pihak BLHKP
mempertanyakan TPST. Sehingga persoalan
ini dapat dituntaskan secepatnya.,”
ungkap Hardizal yang juga Ketua DPC PDIP Kota Sungaipenuh.
Mas Ardi
belum dapat dikonfirmasi. Upaya klarifikasi via ponsel tidak aktif karena nomor
yang biasa digunakan berada diluar jangkauan.
Untuk
diketahui bahwa persoalan TPST ini mencuat dikarenakan adanya dugaan atas
sertifikat yang mengatasnamakan pribadi, yang menggunakan anggaran pemerintah
Kota Sungaipenuh.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »