Kerinci, GO- Terkait tambang ilegal yang diduga dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kerinci aktivis LSM punya data. Serta rincian dugaan pelanggaran.
Diantaranya seperti, mengeluarkan Surat Izin atas lokasi pertambangan antara lain yakni, pertama. Surat Keputusan Bupati Kerinci tanggal, 31 Desember 2014 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi a.n: Ramli Umar. Kedua, Surat Keputusan Bupati Kerinci tanggal, 17 November 2014 tentang Izin lingkungan atas penambang Galian C oleh Ramli Umar.
Ketiga, Surat Keputusan Bupati Kerinci tanggal, 25 Juni 2015 tentang Izin lingkungan atas kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan kepada Putra Apri Remon.
Zoni mengatakan, para penambang itu tidak memiliki Izin menjual, (SIUP) Surat Izin Usaha Perdangan, mereka hanya mengambil dan pengumpul dilokasi.
Dari hasil investigasi dilapangan dan di instansi pemerintah yang berwenang di Kerinci belum ditemukan dokumen Izin penjualan produksi, hanya terdapat pelanggaran.
"Oleh karena itu kita berharap Polres Kerinci, tidak ragu dalam pembuktian pelanggaran kegiatan penambang liar yang telah merusak lingkungan dan ekositem," tukasnya.
Di sektor pertanian, lanjut Zoni, sawah penduduk rusak parah dan selalu gagal panen. "Seperti Sungai Tuak, Gunung Bungkuk, Sungai Sirih, Sungai Gelampeh, Tanjung Genting, Simpang Tutup, Sungai Batu Gantih, Siulak Tenang rusak parah," ungkapnya.
Sementara itu, aktivis senior Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) Asrizal menentang keras kebijakan itu. "Sudah saatnya kita bersatu. Membela kepentingan rakyat Kab. Kerinci yang saat ini kian terpuruk," cetusnya.
« Prev Post
Next Post »