KERINCI, GEGER ONLINE - Kepemimpinan Adi Rozal selaku Bupati Kerinci Provinsi Jambi yang dilantik pada tanggal 4 Maret 2014 oleh Gubernur Jambi atas nama Mendagri, kini sudah dua tahun masa bhakti tugas untuk membangun Kerinci Lebih Baik, belum juga menunjukkan perubahan yang signifikan. Janji-janji politiknya ternyata tidak mudah diwujudkan.
Namun demikian, harus diakui sebagai pemimpin yang berhasil membangun kekuatan kelompok (pemerintahan balas Budi) tetap mengingat tim suksesnya.
Sudah dua tahun tim sukses dibantu dengan kegiatan proyek untuk balas jasa sebagai tim sukses yang memenangkan Adi Rozal sebagai Bupati Kerinci.
Salah satu kasus yang sudah menjadi keresahan di tengah-tengah masyarakat dan tidak mampu diusut oleh aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Kerinci yakni Kasus tambang galian C Illegal yang menggunakan alat berat.
Kasus tambang Illegal tersebut bukan saja merusak lingkungan, bahkan sudah menelan dua orang korban jiwa. Anehnya aparat penegak hukum diam dan tutup mata.
Asrizal, aktifis senior Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) mengatakan kepada media ini, kasus tambang liar di Kerinci tidak menjadi rahasia umum lagi, para penambang Illegal sepertinya kebal hukum. Kita menduga ada kekuatan besar dibalik tambang Illegal di Kabupaten Kerinci ini. Untuk itu GEMPUR meminta agar pihak KPK turun ke lokasi tambang Illegal tersebut.
Zoni Irawan, Ketua Umum LSM Gema Gugatan Rakyat (Geger) menjelaskan bahwa para penambang Illegal memang sudah kian merajalela, ini dikarnakan Bupati, Ketua DPRD, dan Kapolres Kerinci diduga terlibat membekinginya. Ditambah lagi ada pengusaha besar dan terkenal H. Andi Putra Wijaya yang diduga ikut terlibat Selaku penampung hasil tambang illegal tersebut.
Berkaitan dengan kasus tambang illegal yang diduga melibatkan pejabat dan aparat penegak hukum lanjut Zoni, semestinya KPK sudah harus turun ke lokasi tambang Illegal di Kerinci guna mengusut kasus tersebut. Dan kita siap bantu data-data yang berkaitan dengan tambang Illegal, termasuk surat izin tambang yang telah dikeluarkan oleh Bupati Adi Rozal, yang bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Pemerintahan Daerah. Tegas Zoni, Aktivis yang dikenal Vokal ini.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »