21 SKPD Kota Sungai Penuh Rugikan Keuangan Daerah

SUNGAI PENUH, GEGER ONLINE - Dari 78 SKPD yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Jambi, atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja daerah tahun anggaran 2015, pada pemerintah Kota Sungai Penuh tanggal 18 Desember 2015, Nomor : 52/LHP/XVIII.JMB/12/2015.

Pemeriksaan secara uji petik atas dokomen bukti-bukti seperti kwitansi/ bill hotel pada 21 SKPD, serta dilakukan konfirmasi kepada 13 hotel di Kota Jambi, Batam, Padang, Bali, dan Palembang. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan pemahalan biaya penginapan perjalanan dinas pada 10 hotel sebesar Rp. 417.282.400,00.

Dari 21 SKPD terdaftar biaya pemahalan penginapan perjalanan dinas tahun 2015 adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yakni 177 perjalanan dinas dengan SPJ Rp. 166.235.000,00  realisasinya hanya Rp. 38.846.100,00 sehingga terjadi pemahalan sebesar Rp. 127.388.900,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 Tentang pedoman penyusunan Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015. 

Akibat dari kegiatan tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan Daerah Kota Sungai Penuh sebesar Rp. 436.722.750,00.

Hal tersebut disebabkan, para pelaksana perjalanan dinas pada 21 SKPD tidak patuh dalam melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Bendahara tidak cermat melakukan verifikasi, evaluasi, dan analisis terhadap bukti pengeluaran yang sah, serta PPK SKPD tidak cermat dalam menguni keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan.

Atas temuan tersebut pihak BPK merekomendasikan Wali Kota Sungai Penuh agar segera menginstruksikan 21 SKPD mempertanggungjawabkan dengan memerintahkan pelaksana perjalanan dinas untuk menyetor ke kas daerah seluruhnya sebesar Rp. 436.722.750,00.

Selanjutnya Wali Kota Sungai Penuh direkomendasikan agar memberi sanksi kepada PPK SKPD, bendahara pengeluaran, dan para pelaksana perjalanan dinas pada 21 SKPD yang tidak patuh dalam melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan fakta yang sebenarnya. 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments