KLB Gagal, Bupati Adi Rozal Silakan Mundur




KLB Gagal, Bupati Adi Rozal Silakan Mundur
Kerinci, GO- Lebih kurang 2 tahun kepemimpnan Bupati Kerinci Adi Rozal untuk mewujudkan Kerinci Lebih Baik (KLB) hingga saat ini belum bisa terciptakan. Beberapa saran maupun masukan dari aktivis mahasiswa ataupun dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Adi Rozal untuk segera mengundurkan diri.
Ketidakmampuan Adi Rozal dibuktikan minimnya hasil kerja selama menjabat bisa dilihat dari masih bergentayangannya tim sukses. Oknum tim sukses ini mengatur proyek dengan jumlah fee yang 16 persen hingga 20 persen. Kondisi ini membuat citra seorang Bupati Kerinci tercoreng dimata masyarakat. Bahkan menimbulkan dugaaan lain bahwa Adi Rozal disebut-sebut memerintahkan timnya untuk mengatur proyek sebaik mungkin.
Hal ini kembali dikatakan oleh Zoni Irawan kepada Ketua LSM GEGER kepada GO mengatakan, beberapa indikasi kejanggalan yang diduga dilakukan oleh Adi Rozal diantaranya adalah, keterlibatannya dalam pengusaha galian C, fee proyek, serta dugaan setoran fee jabatan eselon  2 hingga eselon 4.
 “Salah satu alasan saya mengatakan KLB itu gagal adalah, pertama, Adi Rozal dalam janji politiknya tidak akan meminta fee proyek. Namun setelah terpilih dia kita duga memerintahkan tim nya untuk melakukan pungutan fee proyek 20 persen tawar menawar untuk jabatan dari eselon 2 hingga eselon 4,” tegasnya.
Tidak hanya itu kata Zoni, dalam kasus pengusaha tambang Adi Rozal disebut-sebut terlibat. “Termasuk dalam usaha tambang gaalian C. Ada dugaan keterlibatan Adi Rozal didalam izin tersebut,” tukasnya.
Asrizal S.PdI aktivis senior Gerakan Mahasiswa          Peduli Rakyat (GEMPUR) menyayangkan kepemimpinan Adi Rozal. Bahkan ia meminta kepada Adi Rozal untuk mengundurkan diri sebagai Bupati Kerinci secara profesional. “Akan lebih baik jika beliau (Adi Rozal) mengundurkan diri secara sportif. Karena salah satu visi misi beliau yakni KLB itu jauh dari harapan masyarakat,” terangnya.
 Ia menambahkan, ketika reshuffle terdapat beberapa pejabat yang diduga kuat oleh pihaknya tidak memenuhi syarat dalam memegang jabatan. “Meskipun kewenangan pergantian jabatan itu ada ditangan kepala daerah, tapi rekam jejak (Track record ) sangat perlu diperhatikan. Ini malah pak Adi Rozal terkesan asal-asalan saja mengangkat seoraang pejabat layaknya jabatan ‘nagabonar’,” kata Asrizal.
 




Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments