Diduga Ada Mafia Sertifikat Prona Di BPN Kerinci


Kerinci, GO - Percepatan pendaftaran tanah yang diselenggarakan di Republik Indonesia dengan memperhatikan prinsip bahwa tanah secara nyata dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, berperan secara jelas untuk terciptanya tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan, menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk meminimalkan perkara, sengketa, dan konflik pertanahan.

Pembuatan Sertifikat massal melalui Proyek Agraria Nasional (PRONA) di Kabupaten Kerinci Propinsi Jambi. Bukannya mendapat tanggapan positif dari masyarakat, bahkan terjadi banyak keluhan dari berbagai kalangan

Betapa tidak, untuk membuat sertifikat PRONA mereka harus membayar kepada oknum Kepala Desa sebesar Rp 500 Ribu shingga 1 Juta Rupiah. Padahal Sertifikat Prona tanpa dipungut biaya (Gratis).

Salah satu sumber yang enggan ditulis namanya mengatakan kepada Media GO, "Ya kami telah selesai membuat sertifikat PRONA, tetapi membayar kepada oknum Kades sebesar satu juta, dan bukan hanya saya, banyak juga teman lainnya yang membayar untuk membuat sertifikat, oknum tersebut yang menyetor kepada pihak BPN, " kata warga Kayu Aro yang minta namanya dilindungi.

Sebenarnya, tujuan dari PRONA untuk memberikan pelayanan pendaftaran tanah dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah.

Zoni Irawan, Ketua Umum LSM Geger mengatakan kepada Media GO, sebenarnya ini bukanlah kasus baru, kasus ini sudah sejak lama bergulir. Terkait kasus mafia sertipikat tanah di Kerinci ini pemainnya adalah oknum dari BPN, Kades, dan ada lagi makelarnya dari unsur masyarakat.

Untuk itu dirinya menghimbau kepada masyarakat luas, jika memenuhi persyaratan masyarakat tidak usah mau membayar kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan kalau diminta tidak sesuai dengan ketentuan itu namanya pungli, laporkan saja oknum tersebut kepada pihak Kepolisian.

Masih kata Zoni, Dalam pelaksanaan kegiatan PRONA, biaya pendaftaran, biaya pengukuran, biaya pemeriksaan tanah adalah gratis. Tetapi masyarakat juga harus melengkapi syarat yang benar. Karena pembuatan sertifikat PRONA sudah ada anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA Kantor Pertanahan.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments