Kapolres Diminta Perjelas Status Hukum Kasus Pencurian 5.150 Kg Emas.

SUNGAI PENUH, (GO). Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian 5.150. Kg Emas yang Diduga Kuat Dilakuka Dilakukan oleh M alias Kmg Serta Diduga Melibatkan banyak pihak Sampai saat ini belum juga dituntaskan oleh pihak penyidik Polres Kerinci. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat Kota Sungai Penuh Khususnya Bagi korban.

Bagaimana tidak, kasus tersebut pernah dilaporkan oleh korban Yulwati Bin Hasan di Polsek Sungai Penuh dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-128/V/2015/JBI/Res. KRC/SEK SPN, Tanggal 18 Mei 2015. Namun sampai saat ini kasus yang telah dilaporkan tersebut belum ada Kepastian hukumnya.

Dari keterangan Yulwati saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa, awal terjadinya pencurian emas ini Ketika ia, Linda adik kandungnya pulang dari Padang ke Sungai Penuh hari Kamis 5 Maret 2015 silam. Ketika mereka masuk Rumah melihat ember putih tempat penyimpanan emas yang diwariskan oleh Alm. Ayahnya Hasan telah hilang.

Usut punya usut Yulwati menyimpulkan bahwa ia menduga kuat harta warisan ayahnya tersebut telah diambil oleh M alias Kmg. Dan itu sudah diakui oleh M alias Kmg kepada Yulwati dan disaksikan oleh salah satu tokoh adat Sungai Penuh.

Zoni Irawan, Ketua Umum LSM Geger saat dimintai keterangannya mengatakan, Seharusnya Kapolres Kerinci memberikan kepastian hukum terhadap pelapor apakah kasus tersebut lanjut atau dihentikan demi hukum ? Apalagi kasus ini sudah lebih satu tahun dilaporkan tentunya pelapor butuh kepastian hukum. Ungkapnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments