Bupati Kerinci Diduga Kangkangi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014

KERINCI, JAMBI, GEGER ONLINE - Bupati Kerinci Provinsi Jambi, Adi Rozal, seharusnya tidak melakukan pembiaran dan harus menghentikan aktivitas tambang Illegal sesuai dengan tugas dan kewenangannya, tetapi kenyataan dilapangan Adi Rozal justru menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan Atas nama Ramli Umar

Dan bukan itu saja, Adi Rozal Selaku Bupati Kerinci juga menerbitkan Izin lingkungan atas kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan kepada Putra Apri Remon anak kandung dari Arwiyanto yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Kerinci dari partai PKB sekaligus Ketua Tim sukses Pemenangan Adi Rozal  Kecamatan Gunung Kerinci  2014 silam.

Padahal berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Khususnya pembagian urusan pemerintahan bidang Energi Sumber Daya Mineral terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2014. Kewenangan Bupati Selaku Kepala Daerah menerbitkan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan sudah tidak berlaku lagi, dan kewenangan menerbitkan izin tersebut adalah Kewenangan Gubernur dalam hal ini Gubernur Jambi.

Zoni Irawan, Ketua Umum LSM Gema Gugatan Rakyat (GEGER) mengungkapkan bahwa kasus dugaan tindak pidana pertambangan Illegal dan lingkungan hidup telah kita laporkan kepada pihak polres Kerinci  2014 silam, dan telah diproses sampai  dengan penyegelan (Police Line) lokasi tambang Illegal tersebut. Namun tak berapa lama Police line sudah dibuka dan sekarang sudah beroperasi kembali tanpa adanya tindakan hukum yang tegas oleh pihak polres Kerinci.

Bila kita mengacu kepada Undang-undang tersebut, keterlibatan Adi Rozal Selaku Bupati Kerinci cukup jelas, jadi pihak penyidik tak perlu ragu untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Adi Rozal terkait penerbitan izin tambang yang diluar kewenangannya. Ungkap Zoni.

Asrizal, Aktivis Senior Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) mengatakan, Adi Rozal Selaku Bupati Kerinci sudah seharusnya menunjukkan sikap jujur dan ksatria untuk menegakkan hukum dan keadilan di Kabupaten Kerinci ini. Jangan sampai ada kesan "hukum tajam kebawah dan tumpul keatas."  Baik sebagai Bupati maupun sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya menunjukkan sikap dan memberi contoh yang baik kepada masyarakat untuk menjunjung tinggi penegakan Supremasi hukum di Bumi Sakti Alam Kerinci yang kita cintai ini. Jelas Asrizal, Aktivis yang sangat peduli terhadap lingkungan hidup.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments