Tujuh Anggota DPRD Kerinci Diduga Gunakan Ijazah Palsu

 
Polisi Diminta lakukan proses Hukum.

Kerinci, Jambi, Geger Online.
Ijazah, seharusnya diberikan kepada peserta Didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan yang terakreditasi.
Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya dapat digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi  ijazah dan Gelar akademik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang tidak memenuhi persyaratan pendirian, sudah barang tentu patut diduga ijazah  dan gelarnya palsu.
Kasus dugaan penggunaan Ijazah dan gelar palsu yang dikeluarkan oleh kampus abal-abal yang ada di Indonesia, menambah buruk wajah pendidikan di Indonesia, bahkan dugaan pemakaian dan penggunaan Ijazah dan gelar palsu diduga marak di kabupaten kerinci dan kota Sungai Penuh.
Hal ini dapat dilihat dan patut diduga pada oknum Anggota DPRD Kabupaten Kerinci, banyak masyarakat mempertanyakan keabsahan Ijazah dan gelar tujuh anggota DPRD Kerinci yang terhormat ini. Adapun kasus dugaan Ijazah dan gelar palsu diduga kuat dilakukan oleh tujuh anggota DPRD Kerinci yang berinisial AP, YH, MA, ARW, AMR, LB, dan EDM.
Ketujuh anggota DPRD Kerinci ini harus dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum, kata Asrizal S. Pdi. Aktivis Senior Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) ketika ditemui awak media Geger Online di Bukit Sintiong Sungai Penuh, Ijazah ke tujuh anggota DPRD Kerinci patut dicurigai, Kapan Kuliahnya, dan apakah kampus yang mengeluarkan ijazah memenuhi syarat, apalagi sekarang musimnya kampus abal-abal di Indonesia banyak yang sudah terbukti mengeluarkan ijazah asli tapi palsu (Aspal). Kita minta polisi dapat segera bertindak usut kasus ijazah dan gelar palsu ter
sebut. Ungkap Asrizal.min,
Salimin, S. Sos, Ketua LSM Seroja Kabupaten Kerinci mengatakan pada media Geger Online, bahwa dirinya sudah lama mencium aroma kasus dugaan ijazah palsu terhadap tujuh anggota DPRD Kabupaten Kerinci ini, kapan dan diperguruan Tinggi mana mereka ikut kuliah, tidak jelas ? Terkait kasus tersebut beberapa LSM Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh akan bergabung untuk melaporkan dugaan ijazah dan gelar palsu tersebut. Kata bang Salimin panggilan akrab sehari-hari.
Zoni Irawan Ketua umum LSM GEGER ketika dimintai keterangannya oleh media ini terkait kasus penggunaan ijazah dan gelar palsu mengatakan, Sebaiknya Kasus tersebut, kita serahkan kepada pihak kepolisian tuk menanganinya, jika terbukti melakukan hal tersebut maka dapat dikenakan pasal 68 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Yang berbunyi "Setiap orang yang menggunakan ijazah, Sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, Dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi  persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta Rupiah)" Beber Zoni.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments