Bupati Kerinci Harus Bertanggung Jawab.
Kerinci, Jambi, GO.
Sejak dua tahun silam sudah diprediksi oleh banyak pihak akibat dari merajalelanya tambang galian C illegal, sebanyak 26 penambang yang tersebar di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, menjadi Kenyataan buruk bagi masyarakat Kabupaten Kerinci yang akhirnya menuai banjir bandang terutama di Desa Siulak Deras Mudik, selain memporak porandakan rumah penduduk dan harta benda serta keselamatan masyarakat ikut terancam bahkan sudah dua orang warga korban nyawa hanyut di sungai tuak.
Kasus ini bukan pertama kali terjadi, dalam rentang waktu dari Januari hingga Mei 2016 telah terjadi 5 kali banjir bandang yang meliputi 4 titik Sungai yaitu, Sungai Tuak, Sungai Sikabu, Sungai Batang Merao, dan Sungai Subadak. Dampak dari beberapa kali banjir terjadinya banjir bandang yang melanda wilayah Kelurahan Siulak Deras Menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Tak heran masyarakat Kerinci khususnya masyarakat Siulak Deras Mudik melakukan pemblokiran Jalan yang menghubungkan Kerinci-Sumatera Barat, Selasa 19/4 lampau yang mengakibatkan arus transportasi macet total.
Berdasarkan hasil musyawarah Tokoh Masyarakat Kelurahan Siulak Deras dan Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci pada tanggal 10 Mei 2016, dalam rangka menyikapi tuntutan dan laporan masyarakat yang berkenaan dengan terjadinya banjir bandang yang menimpa masyarakat.
M. Rusli Saidi Depati Intan Selaku Ketua Adat ketika ditemui di kediamannya di Siulak Deras mengatakan
Berkaitan dengan hal tersebut maka kasus ini dilaporkan oleh 200 orang masyarakat Siulak Deras kepada Gubernur Jambi pada tanggal 20 Mei 2016, dengan tuntutan meminta kepada Gubernur selaku pejabat yang mempunyai kewenangan mengeluarkan izin tambang diwilayah provinsi Jambi untuk tidak mengeluarkan izin pertambangan galian C di wilayah Siulak Deras Mudik dan sekitarnya karena mengakibatkan banjir dan Telah menelan korban jiwa. Selanjutnya kami masyarakat minta agar Bupati jangan diam dan tutup mata atas kasus ini, dan minta agar kapolres kerinci bertindak tegas, masak sudah ditutup dan di police Line oleh polisi para penambang Illegal beroperasi kembali.
Zoni Irawan Ketua LSM Geger Angkat bicara, kasus pertambangan galian C Illegal di Kabupaten Kerinci bukanlah Hal yang Baru, Kasus ini sudah terjadi sejak lama bahkan dirinya sudah melaporkannya kepada pihak polres Kerinci dua tahun silam namun kasus tersebut tidak jelas status hukumnya dan menjadi tanda tanya besar masyarakat ada apa dengan polres Kerinci ?........... Masih kata Zoni, sudah dua Minggu ini tambang Illegal di Siulak Deras Mudik beroperasi kembali walau sudah disegel dan dipasang police Line oleh pihak polres Kerinci dan polisi tidak bertindak alias diam melihat kejadian tersebut. Ujar Zoni Aktivis yang peduli lingkungan hidup.
« Prev Post
Next Post »