Pemkab Kerinci Rugi Milyaran Rupiah

Bupati Adi Rozal Lakukan Pembiaran
Kapolres Kerinci Tutup Mata

Kerinci, Jambi, GO.
Maraknya Aktivitas pertambangan galian C Illegal di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi yang terus beroperasi walau sudah ditutup dan police line oleh pihak polres Kerinci, namun para penambang galian C Tetap beroperasi seolah-olah mereka Kebal hukum, meski tidak mengantongi  izin resmi dari pemerintah mereka tetap merajalela beroperasi tanpa tindakan tegas dari Bupati, Kapolres, Dinas ESDM, dan instansi terkait lainnya yang berwenang di Kabupaten Kerinci.

Data  yang didapat Media Geger Online di lapangan, terdapat 26 lokasi galian C yang beroperasi tanpa izin, dan tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Kerinci, Seperti di Kecamatan Siulak, Danau Kerinci, Batang Merangin, dan di Kecamatan Kayu Aro. Akibatnya Puluhan Milyar Uang Retribusi yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah  (PAD) hilang begitu saja tanpa ada yang mempermasalahkannya.

Pemerintah Kabupaten Kerinci Telah melakukan pembiaran terhadap Tambang galian C illegal. Tidakkata Asrizal aktivis senior Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) 15/6. Padahal Undang-undang dan Peraturan jelas telah mengatur tentang pertambangan galian C tersebut,  baik untuk analisis dampak Lingkungan Hidup, maupun Tarif pajak yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati Kerinci Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Harga Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dalam pasal 4 perbup tersebut dibunyikan, Tarip pajak ditetapkan 25% dari dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Ujar Asrizal, aktivis yang peduli terhadap lingkungan hidup ini. seharusnya Bupati Adi Rozal tegas, dalam kasus tambang Illegal yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan juga merugikan keuangan daerah kabupaten kerinci hingga mencapai milyaran rupiah. Tambah Asrizal.

Lebih parahnya lagi, sebagian besar aktivitas penambangan galian C tanpa izin tersebut menggunakan alat berat jenis exavator. Hal ini bertentangan dan Telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 khususnya pada pasal 48 ayat (4) hurup C. tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak, sebagai salah satu persyaratan teknis untuk membuka pertambangan galian C.

Zoni Irawan Ketua umum LSM Geger ketika dimintai keterangannya terkait beroperasinya tambang galian C Illegal, Saya merasa kecewa atas beroperasinya kembali tambang galian C illegal di Desa Siulak Deras Mudik, padahal sudah ditutup dan di segel oleh pihak polres Kerinci dua Minggu yang lalu. Ini akibat tidak adanya ketegasan Bupati Kerinci dan lemahnya penegakan hukum. Karna para penambang Illegal di Siulak banyak orang dekat dan tim sukses Adi Rozal Bupati Kerinci.

Menurut Zoni, sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu bara, pertambangan pasir dan Batuan, harus mempunyai izin. Seharusnya Adi Rozal selaku Bupati Kerinci Menjalankan kewajibannya untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik sesuai dengan pasal 67 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Penerbitan Izin Usaha pertambangan Tertanggal 2 Oktober 2014, kewenangan Bupati untuk menerbitkan surat izin pertambangan Telah dicabut dan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kok Adi Rozal sangat berani mengeluarkan izin tambang galian C di lokasi Siulak yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.

Selain kasus tersebut, lebih parahnya lagi Adi Rozal selaku Bupati Kerinci telah menerbitkan surat izin tambang tanpa hak dan kewenangannya, tetapi Anehnya Polres Kerinci  seolah-olah tidak punya nyali tuk mengungkap kasus ini, yang sejak 2014 silam di laporkan LSM Geger kepada polres Kerinci.  Pembiaran Bupati dan tutup mata kapolres Kerinci terkait kasus tambang illegal ini semakin menambah keresahan masyarakat. Ungkap Zoni dengan nada geram.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments