Mendiknas Segera Umumkan Nama dan Jumlah Kampus Abal-abal Ke Daerah.
Kota Sungai Penuh, Geger Online- Maraknya Kasus dugaan penggunaan Ijazah palsu di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi sangat merusak citra dunia pendidikan di Republik Indonesia ini. Gelar akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang tidak memenuhi syarat dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional.
Akibat dari Penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh tujuh anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan satu Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kota Sungai Penuh yang diduga sudah dua tahun menikmati gaji dan tunjangan dari negara, tanpa tersentuh hukum ?
Dimana tujuh anggota DPRD Kabupaten Kerinci dan satu PNS Kota Sungai Penuh diduga kuat menggunakan ijazah dan gelar palsu tanpa tahu dimana mereka menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kata Salimin, S. Sos. Ketua LSM Seroja. Sehubungan dengan kasus tersebut diminta kepada pihak kepolisian tuk dapat mengambil tindakan hukum. Kata Salimin.
Adapun yang diduga menggunakan ijazah dan gelar palsu dari kalangan DPRD Kerinci antara lain Hj. MA, LB, AW, ED, AP, AR, dan YP. Sementara dari kalangan PNS Kota Sungai Penuh JB, yang merupakan anak kandung Sekda Kota Sungai Penuh.
Asrizal S. Pdi. Aktivis senior Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) terkait dengan kasus dugaan penggunaan Ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut, kami minta aparat penegak hukum dapat melakukan upaya penyelidikan dimana kampus atau perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut, jika kampus yang mengeluarkan ijazah mereka adalah kampus abal-abal dan tidak punya izin, maka dapat dipastikan ijazah dan gelar mereka palsu. Ungkap asrizal aktivis yang peduli pendidikan ini.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »