PENGEROKAN TANAH SUNGAI AKAR KIAN MENJADI


Sungai Penuh, GO

Berdasarkan surat Kepala Desa Pelayang Raya no 140/34/Pem/2014 tanggal 3 Februari 2014 yang ditujukan kepada Camat Sungai Bungkal dan Surat no 140/89/Pem/2015 tanggal 10 Maret 2015 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, tentang keberatan masyarakat Dusun Sungai Akar Desa Pelayang Raya Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh dan desakan masyarakat Sungai Akar kepada wali kota sungai penuh untuk menghentikan kegiatan yang merugikan masyarakat dan kota Sungai Penuh sampai saat ini tidak ada tindakan sama sekali baik itu dari pihak Pemerintahan Kota Sungai Penuh maupun dari pihak DPRD kota Sungai Penuh itu sendiri.

Pasalnya pengerokan tanah yang terjadi di Dusun Sungai Akar Desa Pelayang Raya Kec. Sungai Bungkal sampai saat ini semakin menjadi – jadi.

Dari investigasi yang berhasil dihimpun awak media ini dilapangan beberapa hari yang lalu, terlihat alat berat masih aktif melakukan pengerokan tanah di wilayah dusun Sungai Akar Desa Pelayang Raya. Dengan terjadinya pembiayaran yang dilakukan oleh pihak Pemerintahan kota Sungai Penuh dan DPRD Kota Sungai Penuh membuat masalah ini menjadi trending topik dikalangan LSM dan Wartawan yang ada di Kab. Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Betapa tidak, pengerokan tanah yang dilakukan oleh oknum warga yang berinisial “Mr” di Sungai Akar merupakan masalah yang vatal dan akan berdampak langsung terhadap masyarakat yang ada di sekitar lokasi tersebut dan berdampak terhadap infra struktur yang telah di bangun dengan menggunakan uang negara milyaran rupiah malah di pandang “enteng” oleh para pesohor – pesohor yang ada di Kota Sungai Penuh.

Hal ini menuai banyak kritikan pedas dari berbagai LSM dan wartawan yang ada di Kab. Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Mereka menganggap DPRD Kota Sungai Penuh bak “Macan Ompong” alias DPRD Kota Sungai Penuh Tak Punya Nyali.

Sebut saja Zoni Irawan, Ketua LSM Geger Kab. Kerinci saat diminta tanggapannya beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa dia sudah kordinasi langsung dengan Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh mengenai Surat keberatan Masyarakat Dusun Sungai Akar.

Dan pihak DPRD Kota Sungai Penuh mengatakan akan Segera sidak Kelapangan untuk melihat lokasi pengerokan tanah tersebut, namun sampai berita ini dilangsir DPRD Kota Sungai Penuh belum melihat lokasi tersebut. “ ya saya sudah berkordinasi dengan DPRD Kota Sungai Penuh Dalam hal ini Komisi I beberapa waktu yang lalu mengenai pengerokan tanah yang terjadi di Sungaia Akar, mereka ( DPRD Kota Sungai Penuh Red ) mengatakan akan segera turun kelapangan, namun sampai saat ini pengerokan tanah tersebut masih berjalan malah tambah parah. Saya menilai DPRD Kota Sungai Penuh ibarat macan ompong alias tak punya nyali untuk menghentikan aktivitas yang merugikan masyarakat tersebut.” Lebih lanjut “bang Zoni” sapaan akrabnya mengatakan kepada awak media ini bahwa pengerokan tanah yang dilakukan oleh oknum “Mr” jelas – jelas bertentangan dengan hukum kok malah dibiarkan, untuk pertambangan rakyat salah satu poinnya tidak boleh menggunakan alat berat, jauh dari pemukiman masyarakat, dan harus ada izin yang jelas dari pihak Disperindag dan ESDM kota Sungai Penuh karena hal ini berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).

Dengan adanya pembiayaran yang dilakukan oleh Pemkot Sungai Penuh dan DPRD Kota Sunagi Penuh pengerokan yang berlangsung di dusun Sungai Akar Desa Pelayang raya akan berakibat vatal bagi warga di sekitar lokasi tersebut dan bahkan kota Sungai Penuh itu sendiri.

Betapa tidak, Disaat musim hujan seperti saat sekarang ini daerah tersebut sangat rawan longsor dan letak geografis daerah pengerokan tanah tersebut berada di hulu sungai yang  membelah kota Sungai Penuh, Jika aktivitas pengerokan tanah dibiarkan berlarut – larut dengan kondisi cuaca yang musim hujan seperti sekarang ini sangat tidak mustahil jika suatu ketika Kota Sungai Penuh akan di hanyutkan oleh air Bah akibat pengikisan tanah yang sudah akut oleh tangan – tangan yang tidak bertanggung jawab.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments