Bupati Adi Rozal, “Terlibat Kasus Tambang Liar” Kerinci





Kerinci, GO


Bupati Kabupaten Kerinci Prov. Jambi, DR.Adi Rozal.Msi, akrab dipanggil “Ngah Adi” menciderai janji politiknya sendiri yang telah berkali diucapkan pada kampanye pilkada Kerinci 2013-2014, sampai dilantik 4 Maret 2014 dua tahun silam masa bhakti tugas 2014-2019 dengan mengusung janji membangun pemerintahan yang bersih, ternyata isu politik belaka kini dugaan keterlibatannya dalam kasus kejahatan tambang liar, Batuan (Galian C) bisa berbuah  pidana, sejak menjabat hingga kini, kata Zoni Irawan Ketua Umum LSM GEGER, kepada Rafflesia Post, Kamis (18/2) di Siulak Deras Kerinci.


Menurut Zoni, Bupati Adi Rozal, selain melakukan pembiaran terhadap tumbuh suburnya perkembangan tambang batuan (galian C) yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, hancurnya ekosistem didaerah Sungai Tuak dan sekitarnya. Zoni, mengaku pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti surat menyurat yang dikeluarkan Bupati Kerinci Adi Rozal, bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.


Dan kasus ini insyaallah, secara resmi akan kita laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, selain kerusakan lingkungan dan ekosistem yang luar biasa dan terjadi kerugian negara yang cukup besar bisa miliaran rupiah, bupati Adi Rozal tidak menghentikan penambangan secara liar.  Bahkan mendukung tindakan tersebut dengan mengeluarkan surat Izin yang bukan pada waktu kewenangannya, (kewenangan kabupaten sudah di cabut). O4 Oktober 2014.


Kendati ada pengeluaran Izin, masih dalam kewenangan kabupaten. Namun, lanjut  Zoni Irawan, para penambang belum melakukan revitalisasi perbaikan (penanaman kembali), lingkungan yang rusak. Bahkan dibiarkan rusak begitu saja, (seolah mereka tak bersalah) dan apa lagi para penambang yang sama sekali melakukan kegiatan penambangan tanpa Izin (Peti) dan kerusakan akibat penambangan sudah kronis (hancur total), belum ada perbaikan dan bupati tidak berhasil menghentikan para penambang liar itu.


Bahkan bupati Adi Rozal, mengerluarkan Izin diluar kewenangannya. Kewenangan kabupaten mengeluarkan Izin, berakhir 04 Oktober 2014 dan sejak tanggal tersebut telah dicabut dan kewenangan dilakukan pemerintah daerah provinsi, bukan kabupaten lagi. Sedangkan Bupati Kerinci DR.Adi Rozal MSi mengeluarkan dua Izin, untuk penambang yakni; 31 Desember 2014 dan 25 Juni 2015, berarti sudah terjadi pelanggaran berat dan harus di proses secara Hukum, tegas Zoni.


Dikatakan Zoni, berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerinthan Daerah, yang mana disebutkan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah Provinsi dan daerah Kabupaten khusunya bidang pertambangan. Bahwa penerbitan Usaha Pertambangan rakyat (IPR) untuk komoditas Mineral logam, Batu bara, Mineral bukan logam, dan batuan dalam wilayah pertambangan rakyat bukan menjadi kewenangan pemerintahan kabupaten melainkan kewenangan pemerintah Provinsi. Dalam hal ini pemerintah Provinsi Jambi.


Agar kasus ini lebih transparan (terang) benterang makanya pihak penyidik harus berani periksa bupati Kerinci Adi Rozal, sehingga hukum diberlakukan sama antara pejabat negara dengan rakyat jelata sebagaimana di amanatkan oleh undang-udang dasar 1945 dan turunannya uu dan peraturan yang berlaku.


Dugaan pelanggaran dilakukan DR.Adi Rozal.Msi, dengan mengeluarkan Surat Izin atas lokasi pertambangan antara lain yakni; 1. Surat Keputusan Bupati Kerinci tanggal, 31 Desember 2014 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi an: Ramli Umar. 2. Surat Keputusan Bupati Kerinci tanggal, 17 November 2014 tentang Izin lingkungan atas penambang Galian C oleh saudara Ramli Umar. 3. Surat Keputusan Bupati Kerinci tanggal, 25 Juni 2015 tentang Izin lingkungan atas kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan kepada Putra Apri Remon.


Anak dari Arwiyanto (Cikwin) Desa Siulak Deras Mudik. Diketahui belakangan Arwiyanto, adalah Ketua Tim Sukses Adzan (Adi Rozal-Zanai Abidin) di Kecamatan Gunung Kerinci yang juga telah banyak mengeluarkan biaya untuk menghantarkan Adzan, menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kerinci pada masa kampanye 2013-2014 sampai ke sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.


Ditegaskan Zoni, para penambang itu juga tidak memiliki Izin menjual, (SIUP) Surat Izin Usaha Perdangan, mereka hanya mengambil dan pengumpul dilokasi. Dari hasil investigasi dilapangan dan di instansi pemerintah yang berwenang di Kerinci belum ditemukan dokumen Izin penjualan produksi, yang ada hanya pelanggarannya. Sebenarnya pihak Polres Kerinci, tak perlu ragu soal pembuktian pelanggaran kegiatan penambang liar yang telah merusak lingkungan dan ekositem yang hancur, sudah seharusnya di usut tuntas. Jangan lagi berlarut-larut, ini menyangkut keselamatan masyarakat luas.


Hasil investigasi dilapangan ditemukan kerusakan; Sawah penduduk, apa lagi kembali banjir sawah-sawah yang berdekatan dengan lokasi penambangan akan rusak total. Kerusakan dan pencemaran lain, terjadi pencemaran air Sungai Tuak, yang mengalir terus ke Sungai Batang Meraoo, gabungan air dari beberapa anak sungai mulai dari Gunung Bungkuk, Sungai Sirih, Sungai Gelampeh, Tanjung Genting, Simpang Tutup, Sungai Batu Gantih, Siulak Tenang dan bergabung dengan air yang telah tercemar dari Sungai Tuak.


Dipertemuan Sungai Batang Meraoo di jembatan Siulak Deras, terus mengalir ke Danau Kerinci dan melewati sejumlah desa yakni; Lubuk Nanggodang, Koto Lebu Tinggi, Sungai Lebuh, Sungai Pege, terus ke Siulak Panjang, Siulak Gedang, Siulak Mukai dan meliputi ratusan desa lainnya telah tercemar dari air penambangan liar di Sungai Tuak dan sekitarnya.


Ini sebenarnya bisa digugat oleh masyarakat yang merasa dirugikan secara bersama-sama (classactions) atas kerugian yang dialami akibat kerusakan lingkungan, ekosistem tindakan para penambang liar itu merusak bumi Kerinci. Jika penambangan liar di Kerinci tidak ditertibkan kita hanya menunggu kehancuran lebih besar lagi, tegas Zoni pada bagian lain keterangannya.


Anehnya Bupati Adi Rozal, sempat melarang para penambang melakukan kegiatan penambangan, tapi justru dia (Adi Rozal, red) mengeluarkan Izin untuk warga tertentu diluar kewenangannya, ini membuat suasana kian kusut disatu sisi melarang, di lain sisi mengeluarkan Izin?.


Tak heran, banyak masyarakat Siulak Deras yang biasa menggunakan air Sungai Tuak untuk mandi dan mencuci pakaian, terpaksa mencari daerah aliran sungai lain yang aman bahkan ada yang mandi ke Lubuk Pandak wilayah Desa Siulak Tenang dan sekitarnya. Kondisi ini sudah berjalan cukup lama, hingga laporan ini diturunkan terus berlanjut.


Bupati Kerinci, (5/2) dihubungi di Pemda Kerinci tidak berada ditempat menurut salah satu Stafnya lagi dinas luar ke Jambi. Sejauh ini belum diperoleh keterangan (hak jawab) / keterangan seluas-luasnya dari Bupati Kerinci DR.Adi Rozal,Msi. Untuk dimuat awak media ini, apa adanya.


Catatan, Bupati Kerinci dalam memberikan keterangan kepada Wartawan agak kental tertutup. Khusus menyangkut kasus-kasus dilingkungan Pemda Kerinci dalam penggunaan anggaran APBD kabupaten dan APBD Provinsi serta penyerapan dana APBN (bantuan pusat) terkesan tertutup. Apa lagi berkaitan dengan “fee” kegiatan proyek 10% yang terang-terangan diminta oknum pihak ketiga sejak tahun anggaran 2015 silam, berlangsung hingga 2016.


Untuk mendapatkan hak jawab, hak memberikan keterangan seluas-luasnya atas penggunaan anggaran, Wartawan Rafflesia sampai mengirimkan surat tertulis beberapa waktu lampau, tak sekalipun di balas Bupati Kerinci. Ini salah satu bukti tertutupnya “DR.Adi Rozal MSi, dalam menyikapi informasi yang berkembang, berdasarkan UU No.14 tahun 2008 tentang “Keterbukaan Informasi Publik.”  Solusinya, dalam kurun waktu dua tahun sisa jabatannya, jika jadi diterapkan pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2017 nanti, ada waktu lk dua tahun untuk membangun keterbukaan (transparansi) bagi semua akses informasi terhadap semua media, tak terkecuali mingguan, dwi mingguan dan bulanan serta kepada masyarakat luas harus dibuka lebar- untuk kepentingan pembangunan.





Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments