Terkait Penetapan Tersangka Kasus Dana Makan Minum Di BPBD Sungai Penuh.
Sungai Penuh, Geger Online - Kasus dana makan minum di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi mulai menemukan titik terang. Dimana pada hari Jum'at 24/6 Kajari Sungai Penuh, Agus Widodo SH, MH telah menetapkan Irman Jalal Selaku kepala BPBD sebagai tersangka.
Rabu 29/6/ Irman Jalal akan diperiksa sebagai tersangka di kejaksaan negeri Sungai Penuh. Para aktivis Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh mendesak agar Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tuk melakukan penahanan terhadap Irman Jalal yang sudah ditetapkan sebaga tersangka.
Asrizal, Aktivis Senior Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) meminta kepada Kajari Sungai Penuh untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka Irman Jalal, guna untuk memudahkan penyidikan dan jangan sampai ia menghilangkan barang bukti. Ujar Asrizal, Aktivis GEMPUR yang dikenal Vokal ini.
Salimin, Ketua LSM Seroja Ketika dimintai tanggapannya terkait akan diperiksanya Irman Jalal Sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengatakan, pihak kejaksaan jangan mengulur-ulur waktu lagi, segera lakukan penahanan Irman Jalal, jika tidak ditahan akan menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.
Tak ketinggalan Abdul Rahman, Anggota tim investigasi LSM Geger angkat bicara, Sebaiknya jaksa menahan tersangka Irman Jalal demi untuk mengangkat citra kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Selanjutnya dirinya minta agar mengembangkan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Kata Abdul Rahman.
Apapun alasannya bila seseorang sudah ditetapkan menjadi tersangka, penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang sah menurut ketentuan hukum. Namun semua itu adalah kewenangan dari pihak penyidik kejaksaan.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »