Zamroni SH : Surat Nikah Siri Tak Berlaku Buat Akta Anak


Zamroni SH : Surat Nikah Siri Tak Berlaku Buat Akta Anak
Sungai Penuh, GO-Pengurusan akta kelahiran anak wajib melengkapi syarat-syarat yang di butuhkan dalam pengurusan akta anak. Hal ini berdasarkan syarat yang di butuhkan dalam mengurus akta kelahiran. Anak yang lahir dari nikah siri tidak dapat terdata di penduduk.
 
Kadis Dukcapil Kota Sungai Penuh Zamroni SH kepada GO mengatakan hal itu. Ia mengatakan, salah satu syarat mutlak yang harus di penuhi adalah dengan surat nikah dari Kementrian Agama/ Kantor Urusan Agama (KUA).
 
“Bagi yang nikah siri tidak bisa mengurus akta kelahiran bayi, atau tidak dapat terdata di penduduk. Oleh karena itu wajib melengkapinya dengan keterangan surat nikah dari Kementrian Agama,” ujar Zamroni, Selasa, (9/5) kemarin.
 
Di Kota Sungai Penuh Zamroni membenarkan ada beberapa warga yang hendak mengurus akta kelahiran anak dari hasil pernikahan di bawah tangan. Namun ia tetap mengacu pada peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

“Ada warga yang hendak mengurus akta anaknya, namun tidak di lengkapi dengan syarat yakni surat nikah dari KUA namun dalam hal ini tetap kita tolak,” terangnya.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments