Sengketa Tanah, Bapak Gugat Bekas Istri dan Anak Kandung


Sengketa Tanah, Bapak Gugat Bekas Istri dan Anak Kandung
KERINCI,GO-Sengketa tanah antara ayah dengan akan kandung dan mantan istri berujung di Pengadilam Agama Sungaipenuh. Senin, (8/5) kemarin, tiga Hakim Pengadilan Agama Sungaipenuh melakukan sidang lapangan guna menelusuri  kebenaran objek sangketa di 7 lokasi tanah  yang digugat oleh Ibnu Saud ayah kandung dari Sapri, Neli dan Melinda yang merupakan pihak tergugat. 

Ketujuh bidang tanah itu berlokasi pusat kuliner pinggir Danau Kerinci, di Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Pantauan GO dilokasi, disaksikan langsung oleh pihak penggugat dan tergugat, hakim pengadilan Agama selain melakukan pengukuran ulang tanah yang digugat juga memintai keterangan Kades Desa Sanggaran Agung,  Sekretaris Desa dan saksi – saksi yang mengetahui asal – usul tanah tersebut.

Sekdes Desa Sanggaran Agung Fesman ketika ditanyai oleh Majelis Hakim menuturkan bahwa dirinya mengetahui asal usul dan kepemilikan tanah tersebut. “”Betul tanah ini dibeli dan ada kepemilikan surat jual belinya. Tanah ini milik Ibnu Suud yang dibeli dari Iskandar,” jawab Sekdes kepada majelis hakim pengadilan Agama yang didengar langsung oleh pihak penggugat dan tergugat.

Usai melakukan sidang lapangan dan minta keterangan yang mengetahui asal usul tanah, majelis hakim Pengadilan Agama menerangkan kepada penggugat dan tergugat, proses selanjutnya adalah untuk membacakan kesimpulan di Sidang nantinya. “Kita selanjutnya akan membacakan kesimpulan di sidang selanjutnya nanti. Kedua belah pihak akan diundang,” ujar hakim Pengadilan Agama Sungaipenuh kepada pihak penggugat dan tergugat. (fyo/fer) 





Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments