Seribu Satu Masalah AD dan ADD Sungai Kering, Kades Catut Nama Bupati Kerinci




Seribu Satu Masalah AD dan ADD Sungai Kering,  Kades Catut Nama Bupati Kerinci 

Kerinci, GO-Pekerjaan dana Desa Sungai Kering tidak transparan.Bahkan dalam pelaksanaannya tidak terpampangnya papan informasi tentang pelaksanaan dana desa maupun ADD. Kondisi ini bertolak belakang dengaan Permendagri no 46 tahun 2016 tentang laporan Kepala Desa , kades wajib menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.

Dari temuan GO di lapangan, pada pelaksanaan rapat beton dikerjakan dengan tidak mengacu kepada juknis dan RAB yang ada.
Menurut keterangan sumber GO di lapangan mengatakan pengecoran langsung di lakukan tanpa melihat dirut terlebihdahulu. “Seperti sebelum pengecoran tidak memakai dirut dan lansung dicor,” katanya, Minggu (19/2). 

Sumber melanjutkan, material pasir yang digunakan adalah campurann pasir campur tanah yang berasal dari daerah Kayu Aro sendiri. 

“Sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB pekerjaan cor beton menggunakan komposisi pasir pasangan , kerikil , semen dan air . Untuk pekerjaan cor beton (K125) komposisi campuran matreal adalah 1 pc : 2 pb : 3 kr : 0,82 air,” ungkapnya. 

Sementara pekerjaan cor jalan Desa Sungai Kering tidak memakai kerikil yang merupakan spesifikasi teknis dan tercantum dalam analisa biaya pada RAB.

“Sebagai komponen yang mempengaruhi nilai RAB dan mutu pekerjaan , sehingga kuat dugaan jalan tidak akan tahan lama sedangkan kondisi saat ini saja sudah mulai retak,” tegasnya. 

Selanjutnya pekerjaan drainase hanya memoles bangunan drainase yang lama, ketebalan drainase tebal diatas dan tipis dibawah, serta drainase yang tipis lebih kurang 3 cm.

“Diduga juga tidak memakai lantai dasar atau surut. Bahkan kami tidak mengetahui tentang pelaksanaan dana desa dan alokasi dana desa azas transparansi tidak ditemukan pada pelaksanaan tersebut,” tuturnya. 
Kendati demikian, warga berharap agar pihak Inspektorat agar betul betul melakukan pengecekan dan di harapkan kejelian menerima pekerjaan tersebut. 

“Kita minta pengerjaan ini tidak langsung di terima begitu saja, di perlukan kroscek ke lapangan sebelum menerima pekerjaan itu,” tukasnya lagi. 

Terkait tudingan ini, Kades Sungai Kering Ivan Wijaya dikonfirmasi GO mengatakan dirinya rugi banya dalam menyelesaikan proyek dana desa. 

“Banyak rugi dalam mengerjakan proyek dana desa , seperti drainase didalam RAB tidak di plaster sementara kita harus melakukan plaster tersebut, karna kalau lansung di aci hasilnya tidak akan bagus,” tepis Kades. 

Menariknya lagi, saat di konfirmasi Kades mengakui siap di laporkan kepada penegak hukum. “Kalau mau lapor silakan aja karna penegak hukum tidak bisa memanggil kalau tanpa izin pak Bupati Kerinci yang di atur didalam Perbup,” terang kades.

Tim LSM P2AN saat ditemui dikantornya mengatakan ada beberapa desa yang dilaporkan salah satunya Desa Sungai Kering. “Karena kalau dicek dilapangan dari 17 desa se kecamatan Kayu Aro Barat Desa Sungai Kering yang paling parah pekerjaan proyek dana desa,” beber Jamil ketua LSM P2AN. 

Ia berharap agar penegak hukum menindak lanjuti laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan kerugian keuangan negara di Desa Sungai Kering. “Kita harapkan laporan pengaduan warga yang sudah kita serahkan kemarin itu segera di proses hukum,” sebutnya.  (al)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments