Ternyata Tambang Milik Putra Apri Remon Illegal ?
Kerinci, GO-Tambang galian c milik Putra Apri Remon di duga illegal. Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mana dalam pasal 15 dicantumkan dalam lampiran pembagian urusan pemerintahan bidang Energi dan sumber daya mineral.
Penerbitan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan yang berada dalam 1 (satu) daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut. Menjadi urusan dan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
Zoni Irawan mengatakan peristiwa tanah longsor yang terjadi di lokasi galian c milik Putra Apri Romon tersebut menyalahi undang-undang.
“Ya sebagaimana pada UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyebutkan pembagian urusan pemerintah bidang energi dan sumber daya mineral penertiban izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan dalam penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan yang berada dalam satu provinsi termasuk wilayah laut menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” tegas Zoni, Rabu (11/1).
Pasca longsor yang terjadi kemarin itu, ia mengatakan adanya dugaan kelalaian pemerintah. “Saya menduga pemerintah Kabupaten Kerinci sudah melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang di lokasi longsor milik Putra Apri Remon Desa Siulak Deras Mudik tersebut,” ungkap Zoni.
Selain itu menurut keterangan Joni Efendi tokoh masyarakat Siulak Deras kembali mengatakan bahwa adanya peristiwa longsor di harapkan menjadi pembelajaran bagi pemerintah kedepan.
“Perlu adanya pembelajaran bahwa di dalam tambang galian c yang marak pada sekarang ini semestinya di tertibkan,” harapnya singkat.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »