'Blacklist' Perusahaan Pelaksana Proyek Rp. 8,9 M. Pasar Hiang



'Blacklist' Perusahaan Pelaksana Proyek Rp. 8,9 M. Pasar Hiang   

Kerinci, GO- Tahun anggaran 2016 tutup hari ini Rabu, (28/12). Artinya tidak ada lagi kegiatan yang berjalan, hingga masuknya pada anggaran 2017 mendatang. Sementara kondisi pembangunan pasar Hiang Kecamatan Sitinjaulaut Kabupaten Kerinci di perkirakan tidak mencapai kontrak kerja. 

Hal ini di katakan oleh Zoni Irawan kepada GO mengatakan bahwa kondisi ini pihak PPTK harus bertanggungjawab. “Kondisi yang saat ini di pembangunan Pasar Hiang saya menilai masih belum tuntas. Masih terdapat beberapa pekerjaan yang saya nilai masih belum siap,” terangnya, Rabu (28/12). 

Ia meminta agar pihak PPTK pelaksanaan proyek yang bernilai Rp. 8,9 milyar tersebut dapat bertanggungjawab. “Kita minta agar pihak PPTK untuk bertanggungjawab dalam hal pembangunan pasar Hiang yang masih belum selesai ini,” ungkapnya. 

Sementara itu sumber lain juga menambahkan, beberapa dugaan kejanggalan terdapat pada pelaksanaan di lapangan. “Ya, saya menduga dalam pengerjaan fisik pasar Hiang diduga tidak mengacu pada spesifikasi dan teknis gambar,” terang kepada GO. 

Sumber meminta agar perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut di berikan sanksi. “Saya minta agar PT Res Karya selaku perusahaan yang mengerjakan proyek di blacklist,“tegasnya. 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments