Tak Hanya Damanhuri, Nurdin Juga Bakal Diperiksa


Tersangka Kasus Proyek Sungai Beremas Di Eksekusi
 

Kerinci, GO- Terkait kasus transimigrasi Sungai Beremas 2014 lalu Damanhuri di eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Ia merupakan konsultan Pengawas proyek APBN Rp.3,6 miliar.
Dalam kasus tersebut tidak hanya Damahuri namun dalam waktu dekat Nurdin selaku PPK juga bakal di periksa Jaksa.

Selasa, (08/11) sekira pukul 10.00 wib Damanhuri langsung di giring ke Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh. Berdasarkan keputusan kasasi yang di terima Kejaksaan dari Mahkamah Agung (MA).
Eksekusi ini di benarkan oleh Kajari Sungaipenuh, Agus Widodo melalui, Kasi Pidsus Mali Diaan.  Ia mengatakan setelah pihaknya menerima kasasi Damanhuri menyerahkan diri ke Kejari.

“Setelah hasil kasasi turun dan diantar ke Rutan Sungaipenuh untuk menjalani masa hukuman. Dia datang sendiri menyerahkan diri ke Jaksa,” ungkapnya.

Atas proyek milyaran tersebut Damanhuri di vonis bersalah dengan hukuman 1,6 tahun penjara. “Namun ia (Damanhuri) mengajukan banding. Dan di hukum 1,6 tahun penjara setelah kasasinya di tolak maka di lakukan penahanan,” katanya.

Ia menambahkan, dalam kasus korupsi perumahan Transmigrasi Sungai Bermas 2014, terdapat satu orang yang belum di tahan. “Yakni Nurdin. Kabarnya saat ini berada di Malaysia, kalau dalam waktu satu pekan kedepan tidak hadir maka akan kita tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Kepada wartawan Damanhuri ditemui di Rutan Sungaipenuh mengatakan dirinya tidak pernah menerima aliran dana dari proyek pembangunan perumahan yang dituduhkan kepadanya.

“Kasmir saat ditanya hakim apakah pernah memberi uang kepada saya saat itu Kasmir bilang tidak ada. Dalam sidang saya sampaikan bahwa saya hanya diberi nasi bungkus satu. Dalam bentuk uang tidak pernah saya terima. Yang menjadi pertanyaan kenapa yang menerima uang tidak diproses,”tanya Damanhuri.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments