Galian Tanpa Izin di Sungai Penuh, Pemkot Sungai Penuh Jangan Layu Angin
Sungai Penuh, GO-Aktivitas tambang pengerokan galian C di Sungai Akar Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh ternyata belum menemui titik terang. Kendati pemerintah kota (pemkot) Sungai Penuh sudah memberikan teguran secara tertulis terhadap pemilik tanah atas nama R.A. Mira dengan surat nomor 660/279/BLHKP/2016.
Ternyata, laporan pengaduan dari masyarakat Sungai Akar Desa Pelayang Raya tertanggal 22 Sep 2016 dengan nomor 02/SA/IX.2016 perihal keluhan wga terhadap galian c yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan itu tetap di berlanjut.
Pada hari ini Senin, (28/11) warga Sungai Akar melakukan penghadangan terhadap mobil dump truck yang membawa hasil galian yang tidak mengantongi izin yang di anggap sah secara hukum.
Menurut keterangan Supriadi kepada GO mengatakan, bahwa pihaknya merasa prihatin dengan adanya aktivitas galian yang berada di sekitar Sungai Akar.
“Salah satu akibat dari dampak ini (galian-red) rusaknya jalan di sekitar area Sungai Akar, serta di perkirakan akan membawa dampak negativ lainnya seperti pencemaran lingkungan,” sebutnya.
Ia menambahkan, sebagai bentuk amarahnya bersama warga lainnya sudah menyepakati untuk menolak keras adanya aktivitas tambang di lokasi Sungai Akar.
“Kami minta kepada aparat penegak hukum serta pemerintah Kota Sungai Penuh untuk sigap menyikapi persoalan ini. Karena ini sangat membahayakan bagi kami dan berpotensi akan menimbulkan petaka bagi masyarakat Kota Sungai Penuh lainnya,” tegasnya.
Pantauan GO dilokasi beberapa aparat keamanan dari Polres Kerinci di turunkan kelokasi galian di Dusun Sungai Akar Desa Pelayang Raya untuk antisipasi adanya kericuhan.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »