'Adem Ayem', Polres Kerinci Diminta Perjelas Kasus TPST Sungai Penuh


'Adem Ayem', Polres Kerinci Diminta Perjelas Kasus TPST Sungai Penuh
 

Kerinci, GO-Laporan kasus pembuangan sampah tanpa izin di wilayah Lembaga Kerapatan Adat Tigo Luhah Belui (LKATLB) yang di laporkan kepada pihak Polres Kerinci oleh 20 kepala desa dalam kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci belum mendapat titik terang. Bahkan laporan tersebut ‘adem ayem’.

Tidak hanya sejumlah kades saja, dalam hal Tempat Pembuangan Sampah Terpadu di Dusun Renah Serin sejumlah tokoh masyarakat turut melaporkan kasus tersebut yakni pada Tanggal 26 Agustus 2014 Silam.

“Saya turut serta menandatangani surat laporan tersebut kepada Polres Kerinci atas keberatan TPST di wilayah adat Tigo Luhah Belui, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan hukumnya,” tegas Zoni Irawan Ketua umum LSM Geger kepada GO.

Kasus yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Kota Sungai Penuh ini lanjut Zoni terbilang aneh. “Aneh kasus yandi laporkan pada 26 Agustus 2014 lalu sampai hari ini Aman-aman saja dan belum ada kepastian hukum,” sebutnya.

Oleh sebeb itu tambahnya, ia berharap Polres Kerinci agar dapat memperjelas status hukum kasus tersebut. “Dengan adanya kejelasan ini nanti, membuat masyarakat tahu penanganan kasus tersebut. Sehingga tidak menimbulkan image buruk terhadap penanganan kasus ini,” ungkapnya.

Walikota Sungai Penuh katanya, di duga terlibat. Demikian uga mengenai kepemilikan tanah yang dinilai patut di curigai.

“Untuk di ketahui bahwa di dalam kasus ini Walikota Sungai Penuh H. Asafri Jaya Bakri (AJB) di duga terlibat. Tidak hanya kejanggalan dalam TPST saja, namun pada proses administrasi hingga ke pemilik tanah mengandung unsur KKN. Oleh karena iti kita minta untuk segera di perjelas,” tukasnya, Selasa, (22/11).

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments