Kerinci, GO-Dunia pendidikan Kabupatebn Kerinci tercoreng. Adanya dugaan perbuatan yang tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala UPTD dengan oknum guru.
Berinisial A yang juga merupakan kepala UPTD Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci di denda secara adat sebagai tudung malu. Ia di duga melakukan perselingkuhan dengan salah seorang oknum guru berinisial P.
Hal ini dibenarkan oleh salah satu Tokoh adat kepada GO membenarkan adanya denda adat terhadap Kepala UPTD yang diduga melukan perbuatan memalukan tersebut.
“Ya, benar bahwa berdasarkan hasil mufakat adat sebagai tudung malu karena ia diduga sudah melakukan perbuatan perselingkuhan dengan istri orang maka ia idenda,” ujar salah satu tokoh adat, Senin, (24/10).
Salah satu tokoh adat lainnya juga turut membenarkan adanya dugaan perselingkuhan yang memalukan ini. “Melalui musyawarah adat maka di putuskanlah bahwa ia (oknum Kepala UPTD) bersalah. Yakni membayar denda kepada pihak adat,” terangnya. (Al)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »