Terkait Kasus Dugaan Perzinahan Dengan Isteri Orang.
KERINCI, GEGER ONLINE - Adi Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak polres Kerinci dalam kasus dugaan Perzinahan dengan SK, yang merupakan isteri salah seorang warga Desa Batu Hampar Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci, yang telah dilaporkan oleh suaminya beberapa bulan yang lalu.
Kapolres Kerinci AKBP Sri Winugroho dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut, ia mengatakan penetapan Adi Purnomo sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak penyidik polres Kerinci.
"Iya benar Adi Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," ujar Kapolres.
Selain Adi Purnomo, pihak polres Kerinci juga menetapkan SK sebagai tersangka. Ya keduanya sudah tersangka. Yang melaporkan adalah suaminya. Katanya.
Untuk kelanjutan kasus ini kata kapolres, pihaknya sudah menyampaikan surat ke Gubernur Jambi pada tanggal 8 Juni 2016 lalu untuk melakukan pemanggilan terhadap Adi Purnomo, karena sesuai prosedur status Adi Purnomo masih menjabat sebagai anggota Dewan.
"Kita sudah menyurati Gubernur Jambi, Jika selama 30 sampai 40 hari tidak ada jawaban, maka kita akan memanggil Adi Purnomo untuk diproses." Jelas Kapolres.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »