Terkait kasus Tambang Illegal,
Penyidik Harus Periksa Adi Rozal
Penyidik Harus Periksa Adi Rozal
Jambi, Kerinci Go-
Dugaan Keterlibatan Adi Rozal Kian terkuak kepermukaan. Dimana dari sejumlah surat izin yang dikeluarkan oleh Bupati Kerinci diduga tidak sesuai dengan ketentuan Perundang_undangan yang berlaku.
Dari keterangan dan data dihimpun geger online berdasarkan keterangan kepala dinas pertambangan dan ESDM kabupaten Kerinci Ir. Letmi, menjelaskan jumlah tambang liar 26 galian C tidak memiliki izin atau Illegal.
Diperkuat penjelasan dari pihak kantor perizinan kabupaten Kerinci, menjelaskan melalui sumber kompeten mengatakan, pihak perizinan tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan sejak tujuh tahun silam hingga kini jika pun ada pihak atau oknum tertentu mengaku memiliki izin pertambangan diduga kuat palsu.
Bupati Kerinci sesuai kewenangannya berhak memberikan memberikan sanksi administratif kepada pemegang izin berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2010 tentang pertambangan mineral dan batubara dan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010.
Zoni Irawan ketua umum LSM geger mengatakan Adi Rozal selaku Bupati Kerinci diduga kuat telah melakukan pembiaran terhadap para penambang illegal khususnya di lokasi pertambangan galian C Illegal di siulak deras, untuk itu minta kepada pihak penyidik polres kerinci segera melakukan pengusutan terhadap Adi Rozal selaku Bupati Kerinci. Ujar Zoni dengan lantang.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »