Domain .desa.id yang dikuhusukan untuk Website Desa di kelola oleh KOMINFO, yang diatur oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015.
Adapun syarat pendaftaran domain .desa.id di Kominfo RI yaitu sebagai berikut:
- SK Pengangkatan Kepala Desa, (SK KADES);
- SK Perangkat Desa;
- Surat Kuasa kepada Perangkat;
- Surat Permohonan dari Kades/Sekdes Surat Permohonan Pendaftaran Domain ke Kominfo Republik Indonesia;
- KTP Kepala Desa;
- KTP Perangkat desa yang Diberi Kuasa.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »