Syarat-syarat Pendaftaran Domain .desa.id


Domain .desa.id yang dikuhusukan untuk Website Desa di kelola oleh KOMINFO, yang diatur oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015.
Adapun syarat pendaftaran domain .desa.id di Kominfo RI yaitu sebagai berikut:
  1. SK Pengangkatan Kepala Desa, (SK KADES);
  2. SK Perangkat Desa;
  3. Surat Kuasa kepada Perangkat;
  4. Surat Permohonan dari Kades/Sekdes Surat Permohonan Pendaftaran Domain ke Kominfo Republik Indonesia;
  5. KTP Kepala Desa;
  6. KTP Perangkat desa yang Diberi Kuasa.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments