Pembuat Dokumen Palsu Dibekuk
Kerinci, GO- Melakukan pembuatan dokumen
palsu, dua orang warga diamankan pihak Polres Kerinci. Dua orang tersebut
berinisial, IE dan AG, serta beberapa alat bukti Diantaranya, ijazah, IMB,
stempel, botol tinta dan kaset VCD 109.
Hal ini
dibenarkan oleh Kapolres Kerinci melalui Kabag OPS Kompol Priyo Purwanto kepada
wartawan. Ia mengatakan, informasi adanya pembuat dokumen palsu tersebut
diperolehnya dari masyarakat.
“Tersangka
beralamatkan di Lubuk Nagodang Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci. Sekitar
pukul 03.00 Wib para tersangka ini diamankan. Kemudian dalam penggeledahan IE
14 alat bukti diamankan,” terangnya, Senin, (5/9).
Pelaku
katanya lagi, diancam dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun
penjara.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »