Pembuat Dokumen Palsu Dibekuk





Pembuat Dokumen Palsu Dibekuk

Kerinci, GO- Melakukan pembuatan dokumen palsu, dua orang warga diamankan pihak Polres Kerinci. Dua orang tersebut berinisial, IE dan AG, serta beberapa alat bukti Diantaranya, ijazah, IMB, stempel, botol tinta dan kaset VCD 109. 

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kerinci melalui Kabag OPS Kompol Priyo Purwanto kepada wartawan. Ia mengatakan, informasi adanya pembuat dokumen palsu tersebut diperolehnya dari masyarakat.

“Tersangka beralamatkan di Lubuk Nagodang Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci. Sekitar pukul 03.00 Wib para tersangka ini diamankan. Kemudian dalam penggeledahan IE 14 alat bukti diamankan,” terangnya, Senin, (5/9).

Pelaku katanya lagi, diancam dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.  
 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments