Irman Jayadi Dan Junaldi
Tersangka
Sungai Penuh, GO- Kajari Sungaipenuh menetapkan dua
tersangka lain dalam kasus makan minum di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kota Sungaipenuh 2014 lalu. Penetapan pertama dengan tersangka Irman Djalal.
Setelah
menetapkan Irman Djalal mantan Kepala BPBD Kota Sungaipenuh dan dilakukan
penahanan, berdasarkan pengembangannya dua tersangka lain kembali ditetapkan
tersangka.
Dua
tersangka yang ditetapkan tersangka pada Rabu kemarin itu adalah Irman Jayadi
dan Junaldi. Hal ini berdasarkan pengembangan dari pihak Kajari dalam mengusut
tuntas dugaan korupsi dana makan minum tersebut.
Kasi
Pidsus Mali Diaan kepada GO mengatakan adanya penetapan dua tersangka lain. “Sudah
ditetapkan dua tersangka lagi dalam kasus makan minum Rabu kemarin,” ujarnya.
Sementara
itu,, kapan akan dilakukan penahanan dua tersangka tersebut dalam kasus yang
merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 650 juta tersebut ?
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »