Sungai Penuh, GO- Akhirnya setelah melalui proses
pemeriksaan intensif di kantor Kejaksaan Negeri Sungaipenuh dua tersangka
korupsi dana makan minum 2014 di BPBD Kota Sungaipenuh ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Sungaipenuh, sekira pukul 15.00 WIB.
Pemeriksaan
terhadap tersangka Hilman Jayadi dan Junaldi dimulai pada pukul 10.00 wib
hingga pada pukul 14.00 wib. Dengan
diperkuat alat bukti yang cukup penahanan dua pejabat di Kota Sungaipeuh ini di
antar menuju rumah tahanan (rutan) Sungaipenuh.
Kasi
Pidsus Kejaksaan Negeri Sungaipenuh kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya
melakukan penahanan terhadap dua pejabat di Kota Sungaipenuh.
“Sudah
kita periksa dan dilakukan penahan langsung,” katanyakepada wartawan.
Dalam
kasus makan minum di BPBD Kota Sungaipenuh menyebabkan terjadinya kerugian
negara sebesar Rp. 650 juta.Hal ini didasari hasil audit BPKP Provinsi Jambi.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »