SUNGAI PENUH, GEGERONLINE - Penyidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dana makan minum Petugas pemadam Kebakaran Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014 Sebesar 2 (dua) Milyar Rupiah, sudah ditetapkan tersangka oleh pihak kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Pemeriksaan Irman Jalal, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sungai Penuh Sebagai Tersangka telah dijadwalkan oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Rabu (29/6). Tetapi Irman Jalal tidak hadir memenuhi panggilan, ia hanya mengutus pengacaranya Ramli Taha Cs datang ke kantor kejaksaan untuk memberitahu bahwa Irman Jalal dalam keadaan sakit.
Asrizal, Aktivis Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR) Meminta kepada pihak Jamwas Kejagung Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap penyidikan Irman Jalal yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang Proses Penyidikannya sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Untuk itu Kita Minta Kepada Jamwas Kejagung Agar dapat melakukan Pengawasan penanganan kasus tersangka Irman Jalal. Ujar Asrizal.
Salimin, S.Sos, Ketua LSM Seroja Angkat bicara, Sebaiknya pihak kejaksaan Negeri Sungai Penuh, segera menahan Irman Jalal. Selain untuk efek jera dan ditakutkan ia akan menghilang kan Barang Bukti. jelas Salimin.
Zoni Irawan, Ketua Umum LSM Geger, ketika dimintai tanggapannya terkait penetapan tersangka Irman Jalal dalam kasus dugaan Korupsi tersebut mengatakan "Saya minta jangan diberi ruang untuk bergerak bebas bagi tersangka korupsi dan berharap agar pihak kejaksaan Segera melakukan Penahanan terhadap tersangka Irman Jalal"
Masih kata Zoni, ia juga meminta kepada Jamwas Kejagung RI untuk melakukan pengawasan terkait penyidikan yang dilakukan pihak Kejari Sungai Penuh, Kita takut nanti masuk angin ? dan kita harapkan penyidik dapat mengembangkan kasus ini, guna untuk menemukan tersangka lainnya. Kata Zoni Aktivis yang dikenal Vokal dan Aktif dalam menyuarakan kasus Tindak Pidana Korupsi.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »