Pengelolaan Dana Perguruan Tinggi Harus Transparan
Kerinci, GO-. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengelolaan Dana pendidikan di Perguruan tinggi dalam wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh seperti, Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (STIA) Nusantara Sakti, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sakti Alam Kerinci (STIE) Sakti Alam Kerinci, IAIN, STIT, dan yang lainnya.
Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dan sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
Adanya dugaan ketidakterbukaan pengelolaan dana di perguruan tinggi Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Contohnya dana Penerimaan mahasiswa baru, dana kukerta, dan dana wisuda.
“Kita menduga dalam pengelolaan dana perguruan tinggi tidak transparan,” ujar sumber yang enggan ditulis namanya.
Hal tersebut bertentangan dengan pasal 48 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi, Pengelolaan Dana Pendidikan berdasarkan pada Prinsip Keadilan, efesiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.Terkait hal ini belum ada klarifikasi dari Perguruan Tinggi yang ada di Kerinci yang di terima GO. (Tim)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »