Pelaku Jambret Di Ringkus Polisi




Pelaku Jambret Di Ringkus Polisi
Sungai Penuh, GO- Akhirnya Polsek Kota Sungaipenuh berhasil menggungkap pelaku penjambretan yang meresahkan warga Kota Sungaipenuh.  Pelaku berinisial AR (25) tahun seorang warga Koto Lolo Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungaipenuh.
Adalah Emi seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban. Atas kejadian itu, pelaku berhasil membawa kabur telepon genggam miliknya dengan merk Nokia berwarna putih, serta uang tunai yang ada didalam dompet korban.
AR merupakan laki-laki pengangguran yang diringkus polisi Selasa, (9/8).  Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak sendirian, Saat ini pihak Polsek Kota Sungaipenuh masih memburu pelaku lain. Yang diduga terlibat dalam aksi penjambretan.
Dalam keterangan korban kepada polisi, mengatakan, bahwa dirinya dibuntuti oleh laki-laki. Pas di simpang BRI Sungaipenuh korban dijambret. Emi langsung berteriak. “Beruntung Polsek Kota Sungaipenuh dekat. Saya langsung melapor,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku mendekam ditahanan Polsek Kota Sungaipenuh. “Pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” terang Kapolsek Kota Sungaipenuh melalui Kanit Reskrim IPDA Toni Hidayat SE.
 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments