Sungai Penuh, GO- Pemberian remisi dalam rangka hari kemerdekaan Rapublik Indonesia (RI) yang ke-71 diterima oleh nara pidana (napi) di Rutan kelas 2 b Sungaipenuh. 46 remisi yang diberikan itu 2 lainnya menghirup udara bebas.
Di Lapas ini, tercatat sebanyak 120 orang napi diantaranya, 47 tahanan, dan 73 nara pidana. "Warga binaan kita saat ini 120 orang. 47 tahanan dan 73 narapidana," kata Kepala Lapas Luhur Pambudi.
Dari 120 orang napi tersebut kata Luhur Pambudi, 46 diantaranya mendapatkan remisi.m "ada 46 napi mendapatkan remisi, dan 2 orang lainnya bebas. 1 orang mendapatkan remisi umum II (langsung bebas) yakni Riki Zainur Putra, dan 45 orang mendapatkan remisi umum I," katanya.
Sementara itu, Suratman salah satu dari 45 penerima remisi umum I juga bebas. "Atas nama Suratman. Jadi ada 2 napi yang bebas pada pemberian remisi 17 Agustus 2016,"sebutnya.
Dalam pemberian remisi di hari kemerdekaan ini, Bupati Kerinci membacakan sambutan. Sementara Walikota Sungaipenuh berhalangan hadir. Dan diwakikan oleh Wakil Walikota Sungaipenuh Zulhelmi untuk memberikan remisi secara simbolis.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »