Bupati Kerinci Harus Tarik SK Mutasi

Kerinci, Jambi, GO.

Tindakan ceroboh dan berbau politis Bupati Kerinci Adi Rozal yang memutasikan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, ternyata tidak mendongkrak prestasi kerja sesuai visi dan misin Bupati Kerinci periode 2024-2019.

Bupati Kerinci harus mengembalikan Aparatur Sipil Negara ke jabatan semula, juga kerugian keuangan Negara yang telah diberikan kepada aparat yang tidak berhak dan memulihkan semua hak-hak ASN yang dimutasikan tersebut, karena diduga kuat cacat hukum, hal ini dikatakan Zoni Irawan Ketua Umum LSM  Geger kepada media ini.

Tindakan konyol ini, tanpa mempelajari ketentuan hukum yang berlaku, akibatnya sebanyak 766 SK yang dikeluarkan Bupati Kerinci Selain bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan jelas bertentangan dengan Rekomendasi Komite Aparatur Negara (KASN), sebaiknya ratusan SK yang diduga cacat itu ditarik kembali  dengan mengembalikan ASN Keposisi semula.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-1493/KASN/12/2015. Merekomendasikan atas Pelanggaran dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat Struktural Eselon  II, III dan IV, pelabat  Fungsional, Kepala Sekolah, serta guru dilingkungan pemerintah Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.  

Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 32 ayat (1) huruf d dan e diatas, KASN Pada tanggal 12 s/d 13 November 2015 telah melakukan pengawasan dan investigasi terkait laporan pengaduan yang diajukan oleh Herman Kadir yang bertindak atas nama kuasa hukum ratusan ASN kabupaten kerinci.

Dari data yang diperoleh Media Geger Online, total jumlah ASN dilingkungan Pemkab Kerinci yang dikenakan promosi, Demosi, Mutasi dan nonjob sebanyak 766 orang. Dengan rincian sebagai berikut : A. Pengangkatan dan pemberhentian Eselon II an. Zufran, SH, dkk 46 orang.
B. Berikutnya pengangkatan dan pemberhentian Eselon III, an, Asmara, Spd, dkk 238 orang.
C. Pengangkatan dan pemberhentian Eselon IV an. Jondri Ali, SE, Msi, dkk 687 orang.
D. Dan selanjutnya Kepala Sekolah SMA/SMK, SMP dan SD . An. Syahanur Gusmin.

Total jumlah (A+B+C+D) = 766 orang. Ini jumlah yang luar biasa. Akhirnya digugat oleh ratusan ASN dilingkungan Pemkab Kerinci melalui kuasa hukumnya Herman Kadir fartner yang berkedudukan di Jakarta.












Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments